KPK Hitung Kerugian Negara di E-KTP

Cahya Mulyana
08/10/2015 00:00
 KPK Hitung Kerugian Negara di E-KTP
(ANTARA/Seno S)
Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung kerugian negara dari korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Itu dilakukan dibeberapa tempat secara acak seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

"KPK lakukanukan cek fisik Peralatan E-KTP untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara. Ini dilakukan secara pararel di beberapa lokasi seperti di Jatim, Jateng dan Sulsel," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, saat dihubungi, kemarin.

Ia mengatakan, KPK terus mengembangkan perkara yang sudah dimulai prosea penyidikan sejak 2013 itu. Sehingga KPK menyegerakan untuk secepatnya merampungkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu sebelumnya Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan perkara yang belum masuk ke penuntutan tetap berjalan dan diuapayakan segera selesai di penyidikannya. Itu seperti e-KTP yang sudah mulai penyidikan sudah berjalan sejak 2014.

"Kalau e-KTP kami sedang harus cek fisik, hari ini sama sepekan-dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung final kerugian negara," katanya.

Kasus e-KTP mencuat ketika KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Atas tindakan, Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beberapa pihak sempat dipanggil dalam pengusutan kasua itu. Pada 15 September kemarin contohnya, Business Development Manager PT  Hewlett-Packard  Indonesia Habib Mohamad dipanggil lembaga antikorupsi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya