Alasan PDIP Berinisiatif Revisi UU KPK untuk Menguatkan Kejaksaan dan Kepolisian
Indriyani Astuti/Farah Gita
07/10/2015 00:00
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut usulan merevisi undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan dalam bidang hukum khususnya pemberantasan korupsi. Anggota F FPDIP Masinton Pasaribu mengatakan direvisinya UU KPK bukan untuk melemahkan KPK.
"semangatnya bagaimana kita melakukan penataan institusi kepolisian dan kejaksaan agar melaksanakan penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi. semangat revisi ini bukan pro koruptor," ujarnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, hari ini.
Dia beralasan KPK lahir karena kepolisian dan kejaksaan masih belum menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam pemberantasan korupsi dan masih terkooptasi dengan rezim orde baru yang korup.
"Sekarang sudang 17 tahun berjalan reformasi. kita juga harus memperkuat penegakan hukum fungsi kepolisian dan kejaksaan. KPK masih tetap kita butuhkan dalam 12 tahun ke depan sembari memperkuat fungsi kejaksaan dan kepolisian," imbuh dia.
Dirinya menampik usulan tersebut hanya datang dari partai PDIP, kendati memang partainya merupakan salah satu yang menginisiasi revisi UU KPK. Padahal, sebelumnya Presiden menolak UU KPK direvisi.
"Ini bukan maunya PDIP, kalau pemerintah menolak silahkan tanyakan alasannya," katanya.
Adapun revisi undang-undang yang merupakan inisiatif DPR dalam program legislasi nasional tahun ini berjumlah 37 rancangan undang-undang dan revisi UU KPK sebelumnya prolegnas 2015.
Terdapat 45 anggota DPR dari enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan Hanura yang menjadi inisiator untuk memasukan RUU KPK dalam prolegnas 2015.
Terpisah, anggota Fraksi Nasdem sekaligus anggota Badan Legislatif DPR Taufiq Qulhadi yang ikut menandatangani usulan tersebut mengatakan diusulkannya UU KPK direvisi dan masuk dalam prolegnas 2015 agar berbarengan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi menyelaraskan, bersamaan dengan hal itu banyak pihak menganggap ada hal yang perlu dikoreksi sehingga UU KPK direvisi," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan revisi UU KPK harus diupayakan guna memperkuat institusi KPK. Menanggapi adanya sejumlah pasal - pasal yang mengindikasikan pelemahan terhadap KPK, pihaknya jelas menolak.
"Kita harus meneliti pikiran yang ada di belakang draft perubahan, jelas melemahkan. PD jelas menolak dengan agenda melemahkan," tegasnya.
Selain itu, draft tersebut merupakan inisiatif DPR dan masih belum dibahas bersama pemerintah . (ind)
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi tertera pada daftar pengusul Revisi UU KPK. Namun, Taufiqulhadi mengaku tak mendapat arahan dari fraksi soal ini.
"Tidak ada arahan. Tidak dibicarakan," tegas Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Taufiqulhadi justru seolah tak tahu menahu soal itu. Ia bahkan mengaku tak ingat siapa yang pertama kali meminta tanda tangan. "Prosesnya dari Pimpinan DPR. (Inisiatif pertama) dari Pimpinan DPR, dari Pak Fahri Hamzah," katanya.
Taufiqulhadi bahkan mengaku tak ingat soal usulan yang pernah disampaikan pemerintah melalui Menkumham Yasonna H Laoly beberapa bulan lalu kepada Baleg. Pemerintah dan DPR, kata Taufiqulhadi, berinisiasi.
"DPR dan pemerintah sama-sama menginisiasi. Perubahan berbeda-beda. Ada yang mencopot sejumlah pasal, ada yang memperkuat," terangnya.
Pria yang mengaku hanya menandatangani daftar pengusul tanpa pernah ikut membahas draf ini mengaku ingin KPK hanya menangani perkara besar. Urusan kecil cukup dingatani Polisi dan Kejaksaan.
Kertas tanda tangan menurutnya beredar para Paripurna Senin 5 Oktober. Tapi menurutnya, semua itu masih bisa didiskusikan.
Sementara Fraksi Partai Gerindra belum bisa bersikap terkait usulan revisi itu.
Berdasarkan rapat fraksi hari ini, sikap mendukung atau menolak baru bisa dikeluarkan pascapengkajian mendalam.
"Jadi Gerindra masih melakukan kajian. Catatan-catatan itu di mana," kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Gerindra, tambah Desmond, masih membahas berbagai rasionalisasi terkait beberapa pasal yang diubah maupun ditambahkan.
"Dari semua poi-poin itu kan misalnya penuntutan tidak ada lagi, pembatasan 12 tahun, itu kan. Rasionalisasinya apa? Ini kan yang belum jelas gitu loh. Penyadapannya gimana?" terangnya.
Misal, tambah Desmond, Fraksi Gerindra menyetujui penyadapan, yang menjadi soal adalah haruskan izin penyadapan didapatkan dari hakim atau justru penyadapan sudah menjadi risiko seseorang ketika menjadi pejabat negara. Namun, harus jelas prosedurnya.
"Prosedurnya salah satu misalnya adalah setiap pejabat negara harus transparan dan bisa disadap," tambah Desmond. (Q-1)