Revisi UU KPK, Pengamat: Semakin Kentara DPR Ingin Menghabisi KPK
Adhi M Daryono/Yogi Bayu Aji
07/10/2015 00:00
(ANTARA FOTO/OJT)
Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantansan Korupsi oleh DPR untuk mengganti Undang-undang sebelumnya yakni UU nomor 30 tahun 2002 dinilai niat DPR untuk menghapuskan esksitensi KPK semakin kentara, meskipun dalam beberapa kesempatan yang lalu DPR mengatakan tidak ada niatan untuk melemahkan KPK.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan niat DPR untuk menghabisi KPK semakin kentara dengan sejumlah pasal yang melemahkan eksistensi KPK.
"RUU ini makin membuktikan niat DPR untuk mengakhiri KPK dan membuktikan DPR untuk melemahkan KPK. Dan, tidak terbukti selama ini bahwa tidak ada niat untuk melemahkan KPK," ujar Refly saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam draf RUU tersebut, ada salah satu pasal menyebutkan bahwa KPK hanya berumur 12 tahun setelah udang-undang itu diundangkan.
"Kalau membaca draf sekarang, KPK itu eksis hanya 12 tahun ke depan. Padahal siapa yang bisa menjamin, tidak ada persoalan dari penegak hukum setelah dua belas tahun itu," papar Refly.
Kemudian mengenai klausul KPK hanya menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar. Menurutnya, sangat jarang seorang individu melakukan korupsi sebanyak itu.
"Kalau misalnya di bawah Rp50 miliar diserahakn pada polisi dan jaksa, ini makin menunjukkan kenapa orang alegri dengan KPK. Bisa jadi DPR mampu mempengaruhi kepolisian dan kejaksaan. Kalau misalnya kita kaitkan korupsi yang melibatkan anggota DPR. Kalau korupsi individual itu memang di bawa Rp50 miliar, tapi apakah itu akan dibiarkan," jelasnya.
Menurut Refly, ada konflik kepentingan di DPR yang merupakan representatif dari partai politik.
"Sejak Pemilu 1999, parpol kita bagian dari masalah dalam pemberantasan korupsi. Terbutki dalam suatu periode, ada anggota DPR yang ditangkap terlibat korupsi. Meski Presiden Joko Widodo sebelumnya tidak ada revisi UU KPK, dan mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. Ini menjadi masalah, antara presiden dan parpolnya," tandasnya.
Tangis sedih 'pendekar'
Seorang pegawai KPK juga mengaku sangat prihatin melihat rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR. Salah satu pendekar antikorupsi ini tak menyangka usulan itu keluar dari DPR yang bertindak sebagai wakil rakyat.
"DPR sebagai wakil rakyat harus menyadari bahwa selama ini masyarakat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK," kata seorang pegawai KPK, Rabu (7/10).
Dia menilai, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengutak-atik regulasi yang menyangkut hajad lembaga antikorupsi. Kalimat yang disampaikannya, serupa dengan ucapan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyatno Seno Adji.
"Saat ini kami melihat belum ada urgensi merevisi UU KPK," jelas dia.
Menurut dia, Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki Cs wajib menyatakan sikap menolak revisi yang dorong enam fraksi di DPR. Para pegawai, kata dia, siap mendampingi pimpinan untuk menyuarakan hal tersebut.
"Kami pegawai menolak revisi UU KPK. Kami yakin pimpinan KPK mendukung sikap pegawai KPK," ungkap dia.
Para pegawai, jelas dia, sedang mempelajari semua kemungkinan yang ada dengan adanya draft revisi UU KPK. Namun, dia memastikan, semangat para pegawai tak kendur kendati umur KPK dipatok hanya 12 tahun dalam perbaikan regulasi itu.
"Kami siap selalu (mengabdi)," tegas dia.
DPR diketahui sedang menggodok draft revisi Undang-Undang KPK. Namun, dalam beberapa pasal rancangan aturan tersebut terdapat hal-hal yang dianggap menimbulkan kontroversi.
Pasal 4, contohnya, mencantumkan tujuan pembentukan KPK untuk mencegah korupsi. Selanjutnya di pasal 5, DPR menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun semenjak UU baru diterbitkan.
Di samping itu, KPK juga hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (Q-1)