Kasus di TVRI, Mandra Minta Peradilannya Dihentikan
Budi Ernanto
07/10/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Komedian Mandra Naih meminta agar proses peradilan yang ia jalani dihentikan sementara. Mandra, melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, dasar permintaan itu ialah penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Andi Diansyah atas dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra. Andi ialah menantu dari Iwan Chermawan yang juga diusut Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI.
“Hasil laboratorium Polri menyatakan terjadi pemalsuan tanda tangan Mandra di surat pengajuan pengadaan film di TVRI. Dengan begitu, sudah tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan melakukan penuntutan kepada Mandra,†kata Juniver di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Juniver Girsang mendatangi Bareskrim Polri untuk memastikan pemalsu tandatangan Mandra dalam dokumen lelang pengadaan program siap siar di TVRI telah dijadikan tersangka dan ditahan. Surat lelang tersebut, kata Juniver, adalah penyebab Mandra diusut Kejaksaan Agung hingga duduk di kursi pesakitan.
Juniver menambahkan Andi adalah orang yang berperan dalam pengajuan pengadaan film dan Mandra tidak mungkin menerima uang seperti yang dituduhkan, yakni sebesar Rp1,4 miliar. Andi seperti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/10) dan ditahan tiga hari setelahnya.
Sementara untuk persidangan yang sudah berlangsung hingga saat ini, Juniver meminta pemalsuan tanda tangan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses terlebih dahulu. Itu dipandang perlu lantaran menyangkut nasib Mandra. “Rumah produksi hancur, keluarga berantakan,†kata Juniver.
Juniver juga berencana untuk menyampaikan ke pihak kejaksaan agar bisa segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa menemukan pembuktian materil agar tidak mengorbankan kliennya. Kemudian jika terbukti Mandra tidak bersalah, Juniver menyatakan proses rehabilitasinya akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. (Q-1)