PKS Tolak Usulan Revisi UU KPK

Farah Gita
07/10/2015 00:00
 PKS Tolak Usulan Revisi UU KPK
(Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf--ANTARA/Amir)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatid DPR di Badan Legislasi (Baleg). Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan perbedaan antarfraksi terlalu tajam dan omongan soal ini bisa menjadi bola liar.

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini menyatakan pemerintah lah yang harusnya mengusulkan perbuahan jika benar-benar ingin merevisi UU KPK. Pihak DPR, akan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) versi parlemen.

"Juni 2015 pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," tegas Anggota Komisi III ini melalui keterangan pers, Rabu (7/10).

Saat ini, prioritas agenda utama pemerintah dan DPR adalah mencari solusi agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air. "Ini yang saat ini dibutuhkan rakyat!" tegasnya.

DPR dan pemerintah, tambah Muzzammil, seharusnya berempati dengan kondisi masyakarat. Jangan sampai petinggi negara justru memunculkan polemik di atas penderitaan rakyat.

Menurut Al Muzzammil Yusuf, Indonesia masih sangat membutuhkan KPK selama korupsi masih merajalela.

"Karena itu, kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan," tegasnya.

Kewenangan KPK, tambah Muzzammil, sama sekali tak boleh dikurangi. KPK justru harus diperkuat dengan Komite Etik yang permanen.

"Supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak," ujarnya.

Sementara itu, lima anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memang menjadi pengusul untuk merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Fraksi PPP tak mau memaksakan usulan itu harus direalisasikan secepatnya.

"PPP sendiri memandang bahwa RUU ini tidak dipaksakan untuk dibahas dengan terburu-buru," tegas Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani, Rabu (7/10).

Idealnya, tambah Arsul, pembahasan RUU KPK seharusnya dikaitkan dengan pembahasan RUU KUHAP. Pasalnya, RUU KUHAP merupakan ketentuan umum yang mengatur prosedur dan kewenangan dalam penegakan hukum.

Di luar itu, pria kelahiran Pekalongan 8 Januari 1964 ini tak mau berspekulasi soal perdebatan RUU KPK. Apalagi berkaitan dengan isu terdapatnya maksud tertentu untuk mengebiri lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak ingin terburu-buru menilai pengajuan RUU tersebut sebagai upaya pelemahan KPK," pungkasnya.

Arsul menegaskan, Fraksi PPP akan tetap mengawasi wacana ini.

"PPP sebagai fraksi akan mengkritisi RUU Perubahan atas UU KPK yang disusun oleh teman-teman pengusul," kata Arsul.

Fraksi PPP, tambah Arsul, tak akan membai buta dalam mengkritisi. Pihaknya akan memerhatikan berbagai masukan.

"Dalam proses kritisisasi terhadap draft RUU tersebut, tentu PPP juga akan mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat," tambah Arsul.

Revisi UU KPK diusulkan oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Hanura. Usulan terbanyak muncul dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni 15 anggota, diikuti NasDem 12 anggota, Golkar 9 anggota, PPP 5 anggota dan Hanura 3 anggota.  (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya