Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP masih mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, penyidikan sudah berjalan sejak 2014 lalu namun belum juga masuk ke penuntutan.
"Kalau e-KTP kami sedang harus cek fisik, hari ini sama sepekan-dua pekan akan dilakukan cek fisik," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Menurut dia, fokus utama penyidikan masih terkait penghitungan kerugian negara. Cek fisik yang dilakukan KPK, kata dia, juga untuk menghitung secara lengkap final kerugian negara.
Johan juga belum tahu hitung-hitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini. "Kalau dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), coba nanti saya cek," ungkap mantan Deputi Pencegahan KPK.
Kasus e-KTP mencuat ketika KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Atas tindakan, Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Beberapa pihak sempat dipanggil dalam pengusutan kasua itu. Pada 15 September kemarin contohnya, Business Development Manager PT Hewlett-Packard Indonesia Habib Mohamad dipanggil lembaga antikorupsi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut Politikus Golkar Setya Novanto, yang saat ini menjabat sebagai ketua DPR, terlibat dalam kasus ini. Namun, Setya belum pernah dimintai keterangan hingga sekarang. (Q-1)