Pansus Pelindo II: Yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Teguh Nirwahyudi
06/10/2015 00:00
(ANTARA FOTO/pd/ho)
DPR hari ini, Selasa 6/10, menerima daftar nama yang diusulkan menjadi anggota Pansus Pelindo II. Sebelumnya, pada Sidang Paripurna keenam tahun sidang 2015-2016 DPR mensahkan pembentukan Pansus yang akan melakuan pengawasan langsung terhadap permasalahan menyangkut perusahaan negara, Pelindo II.
Kapoksi Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi Partai NasDem, yang juga menjadi anggota Pansus Pelindo II Irma Chaniago, menyambut baik pengesahan pembentukan Pansus Pelindo II. Dia meyakini bahwa keputusan untuk segera menyelesaikan kasus Pelindo Gate II ini sudah tepat. Menurutnya, banyak sekali regulasi yang dilanggar, baik oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino maupun oknum lain yang diduga terlibat.
“Banyak sekali regulasi yang dilanggar, dimulai dari parpanjangan konsesi yang disinyalir banyak merugikan negara, Union Busting yang menyebabkan serikat pekerja mendapatkan perlakuan yang un-procedure,†tuturnya saat dihubungi, Senin malam (5/10).
Politisi dari Partai NasDem yang juga mantan petinggi serikat pekerja Pelindo ini berjanji akan membongkar seluruh oknum yang bertanggung jawab pada seluruh tindakan korporasi yang merugikan negara dan merugikan serikat pekerja.
“Pokoknya yang terlibat harus bertanggung jawab,†tegasnya.
Sebagai orang yang pernah aktif dalam serikat pekerja di Pelindo, Irma menegaskan bahwa kasus indikasi korupsi pada pembelian mobile crane hanya sebagai pengantar pada kasus-kasus yang lebih besar lagi. Dia menegaskan Pansus yang dibentuk DPR ini kedepannya akan melakukan penyelidikan lebih detail dan membentuk pansus yang lebih besar lagi.
Menambahkan informasi, sampai saat ini yang sudah terkonfirmasi berada dalam Pansus masih empat komisi yakni Komisi III (hukum), Komisi V (infrastruktur-perhubungan), Komisi VI (Industri negara-BUMN), dan Komisi IX (ketenagakerjaan). Namun Irma meyakini dalam waktu terdekat anggota pansus akan bertambah sesuai dengan amanat Rapat Bamus Senin (5/10) kemarin.
“Kita masih menginventarisir berbagai potensi pelanggaran di masing-masing komisi. Sehingga Pansus ini akan menjadi pansus besar karena tidak menutup kemungkinan anggota dari komisi lain bergabung,†jelasnya
Irma sendiri akan lebih berkonsentrasi pada permasalahan yang menyangkut serikat pekerja yang menurutnya terindikasi diberangus (Union Busting) melalui berbagai cara oleh manajemen PT. Pelindo II.
Pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Pelindo II terus menjadi perhatian sejak munculnya resistensi para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja terhadap konsesi JICT sejak tahun 2014. Penolakan Serikat Pekerja terhadap rencana konsesi Pelindo II ini mengakibatkan 2 anggota serikat pekerja dipecat dan 4 pekerja lainnya dimutasi tanpa prosedur pada Juli 2015.
“Union Busting merupakan pelanggaran terhadap pekerja serikat, kawan-kawan serikat pekerja di mutasi dan dipecat un-procedure†tutupnya. (RO/Q-1)