Deponering Perkara Abraham Samad Ditentukan setelah Penuntutan
Indriyani Astuti
03/9/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pihak Kejaksaan Agung mengaku belum memutuskan akan mendeponering atau tidak perkara kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad. Pertimbangan itu baru akan diputuskan setelah berkas perkaranya masuk ke tahap penuntutan, pasalnya saat ini Kejaksaan Agung masih meneruskan perkara tersebut.
“Saat ini kan masih penyelidikan nanti kita lihat setelah masuk tahap penuntutan,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Jakarta, hari ini.
Seperti diketahui bahwa berkas Abraham Samad baru saja dinyatakan lengkap dan siap dibuatkan dakwaan, hanya tinggal menunggu barang bukti dan tersangka untuk kemudian disidangkan di pengadilan. Abaraham ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 lalu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Abraham Samad serta Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sempat menyambangi Komisi Kejaksaan pada Rabu (2/9). Mereka mengadukan penanganan perkara Abraham Samad dan kasus Pimpinan KPK non aktif lainnya Bambang Widjojanto yang disebut mengarahkan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Mereka menyebut kejaksaan ikut memuluskan langkah kriminalisasi yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. (Q-1)