Cegah Suap saat Penanganan Sengketa Pilkada , MK Libatkan KPK
Indriyani Astuti
31/8/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangana sengketa pemilihan kepala daerah. Kehadiran KPK, kata Arief, diniali penting guna mencegah terjadinya suap dan gratifikasi baik yang dilakukan oleh para calon kepala daerah ataupun personil internal MK mulai dari panitera, pegawai, hingga hakim.
“ Dalam materinya saya berusaha agar KPK memberikan materi bagaimana upaya mencegah hal-hal yang tidak dinginkan seperti terjadi suap dan gratifikasi dalam penyelesaian perkara pilkada,†ujarnya di Jakarta, hari ini.
Arief menambahkan, tidak hanya KPK diharapkan semua pihak yang berkepeningan dalam penyelenggarakan pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta para calon dapat ikut dalam sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa pilkada di MK mulai dari permohonan diajukan hingga proses persidangan.
“Segera kita lakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder yang memerlukan dengan para calon, KPU Pusat, KPU daerah, dan Bawaslu bagaiaman cara penyelesaian perkara sengketa pilkada di MK,†sambug dia.
MK memprediksi kemungkinan kurang lebih ada sekitar 200-an perkara sengketa pilkada yang masuk, karena terdapat 226 daerah yang mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Menurut undang-undang, MK harus menyelesaikan sengketa pilkada tidak boleh lebih dari 45 hari.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK yang baru saja dilantik Guntur Hamzah mengatkana majelis hakim sudah mempersiapkan Peraturan Mahkmah Konstitusi, sebagai pedoman.
Guntur menggantikan Sekjen lama yakni Janedri M Gaffar yang sudah 12 tahun menjabat. Pemilihannya dilakukan melalui panitia seleksi yang diketuai oleh Hakim MK Wahiddudin Adams. (Q-1)