Politisi PDIP Sebut Ada Indikasi Pansel KPK tidak Independen

Intan Fauzi
31/8/2015 00:00
 Politisi PDIP Sebut Ada Indikasi Pansel KPK tidak Independen
(FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Politisi Partai PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai adanya indikasi tim panitia seleksi calon pimpinan KPK tidak independen. Pertama, perpanjangan masa pendaftaran capim tak sesuai dengan pasal 30 undang-undang KPK.

"Dari pendaftaran nama capim diperpanjang, UU mengamanatkan 14 hari," kata Masinton, Senin (31/8).

Kemudian, anggota Komisi III DPR itu, menyebut bahwa dirinya mendengar kabar mengenai adanya salah satu anggota Pansel yang secara intensif berkomunikasi dengan salah satu capim KPK.

"Ada komunikasi intensif dari salah satu pansel dengan salah satu capimm," ungkapnya.

Terakhir, Ia menduga pengunduran jadwal penyerahan nama delapan capim KPK ke presiden sebagai indikasi tidak independen. "Kemudian pengunduran nama diserahkan ke presiden. Saya harus katakan Pansel harus strick, jangan berperan jadi politisi," pungkas Masinton.

Di kesempatan yang sama, salah satu anggota Pansel, Yenti Garnasih membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyebut perpanjangan masa pendaftaran memang karena sepinya pendaftar dan hal itu wajar dilakukan.

"Mundur memang undnag-undang tidak mengatur. Kita sering dengar hakim agung, ombudsman (memperpanjang masa pendaftaran).

Alasannya menunggu dari daerah, tidak pernah punya titipan, tidak menunggu siapa-siapa, hasilnya dari 200 sekian jadi 600 sekian (pendaftar)," jelas Yenti.

Begitu juga dengan kabar adanya komunikasi intensif antara Pansel dan Capim KPK. "Tidak ada, sejauh ini rasanya tidak ada," imbuhnya.

Sedangkan soal pengunduran penyerahan delapan nama capim ke presiden, Yenti sudah menjelaskan alasannya karena jadwal presiden yang padat. "Penyerahan delapan nama capim diundur terkait kesibukan presiden," sebut Yenti. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya