Fungsi KSP Berpeluang Dipertahankan

Arif Hulwan
30/8/2015 00:00
 Fungsi KSP Berpeluang Dipertahankan
()
Masuknya Kantor Staf Presiden (KSP) dalam 22 lembaga non struktural yang dievaluasi keberadaannya tetap mempertimbangkan kepentingan fungsinya. Ada kemungkinan penggabungannya ke Kementerian terkait. Para pegawai non PNS akan diberikan penggantian yang layak jika pembubaran itu terlaksana.

"Kalau memang dibutuhkan dalam percepatan program-program pemerintah, lembaga yang melaksanakan fungsi kementerian kita lihat lagi. Tetap akan tetap diberi jangka waktu. Enggak akan gegabah dihapuskan. Tim akan terus lakukan pemetaan," ungkap Rini Widyanti, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat dihubungi, Ahad (30/8).

Hal itu dilatarbelakangi oleh keberadaan KSP yang salah satunya bertujuan untuk memacu percepatan program-program Pemerintah. Lembaga yang dibentuk oleh Perpres No.26 Tahun 2015 itu termasuk salah satu ari 22 lembaga non struktural--lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres--yang tengah dievaluasi pembubarannya. Kebanyakan, pendirian LNS itu bersifat mempercepat program pemerintah atau kementerian.

KSP sendiri disebut memiliki sejumlah irisan fungsi dengan Kemeneterian Seretariat Negara serta Sekretariat Kabinet. Jikapun dibubarkan, sejumlah pihak mengusulkan penggabungan KSP dengan Kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang serupa itu.

Rini mengakui, nasib KSP itu masih dalam kajian pihaknya. Ia pun enggan mengungkap kemungkinan penggabungannya dengan kementerian tertentu. "KSP kalau dari sisi entitas LNS memang masuk 22 lembaga yang evaluasi. Arah ke depannya, tunggu Pak Yuddy (Chrisnandi, Menpan dan RB)," kilah dia.

Yang jelas, imbuh dia, pihaknya tak pandang bulu dalam melaksanakan perintah evaluasi lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Perpres. Terlebih jika lembaga-lembaga itu, sesuai dengan temuan timnya, ada yang sama sekali tak bekerja, tugasnya telah diambil alih sepenuhnya oleh kementerian terkait, atau memang fungsi percepatannya sudah tak diperlukan.

"Tapi semua tetap diberikan jangka waktu," tukasnya.

Itu juga termasuk nasib para pegawainya. Menurut Rini, mayoritas LNS hanya dihuni PNS di bagian kesekretariatannya. Pegawainya kebanyakan bersistem kontrak. Saat LNS dibubarkan, PNS akan disalurkan kembali ke Kementerian yang melekat. Sementara bagi pegawai kontrak, apalagi belum tuntas masa kontraknya, bakal diberikan tunjangan selayaknya dari Kementerian Keuangan.

"Jadi bukan kaya model PHK. Tetap diberi jalan keluar," akunya.

Saat ditemui di gedung KSP, belum lama ini, Yuddy Chrisnandi, mengakui peran strategis KSP. Pasalnya, lembaga ini menyokong penuh kerja Presiden. Evaluasinya, bersama 21 LNS lain, diperkirakan rampung di akhir bulan ini.

"Kalau dari fungsi tugas pokoknya dan peran strategisnya diperlukan, tapi apakah posisinya, kelembagaanya, kedudukannya, pas seperti sekarang ini ya kita kan sedang kaji bersama Seskab, Mensesneg, dan juga dikaji di Komite Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai Wapres," terangnya.

Setelah melalui pembahasan pihak-pihak diatas, hasil evaluasinya bakal ia serahkan kepada Presiden. "Keputusan akhir ya ada di presiden. Sekalipun kita merekomendasikan lembaga A harus bubar, B dipertahankan, tapi kalau kata Presiden lembaga A dipertahankan dan lembaga B yang harus bubar, ya terserah Presiden," imbuh Yuddy.

Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan sendiri mengakui bahwa Jokowi meminta adanya kajian terhadap keberadaan sekitar 100 lembaga. Meski bakal dibubarkan, fungsi yang dijalankan lembaga-lembaga itu akan tetap dilakukan. Pemerintah akan memberikan fungsi lembaga-lembaga itu kepada lembaga atau kementerian yang ada.

"Organisasi, daripada berdiri sendiri, cost-nya tinggi, jadi dicantolkan ke lembaga atau kementerian saja. Yang nggak jelas fungsinya akan dilebur supaya jangan terlalu banyak," ucap Luhut, belum lama ini.

Kemenpan dan RB sendiri sejak ahir tahun lalu mengkaji keberadaan 104 lembaga negara. Selain LNS yang dibentuk berdasarkan Pepres, adapula lembaga yang dibentuk oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Evaluasi lembaga yang dilandasi oleh perundangan sendiri bakal dilakukan dengan DPR di evaluasi tahap berikutnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya