Seluruh 22 Lembaga yang Dievaluasi Berpayung Hukum Perpres dan Kepres
Renatha Swasthy
28/8/2015 00:00
()
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB) saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap 22 lembaga nonstruktural (LNS). Lembaga-lembaga itu ialah yang pembentukannya melalui peraturan presiden (perpres) atau keputusan presiden (kepres).
Saat ini ada 102 lembaga nonstruktural, di mana berpayung hukum Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun keputusan presiden. Pemerintah memilih 22 LNS berpayung hukum perpres dan kepres untuk dievaluasi.
"Yang payungnya (payung hukum) perpres atau kepres karena nanti pengambilan keputusan, penetapan cukup di Presiden karena dibentuk keppres atau perpres maka penetapan dalam otoritas Presiden," kata Kepala Biro Humas Kemenpan RB Herman Suyatna ditemui di kantornya, Jumat (28/8).
Ke-22 LNS itu, jelas Herman, tengah dilakukan penelaahan komperhensif menyangkut substansi maupun unsur manajemennya. Ada tiga indikator yang dilihat kata dia yakni, tepat fungsi, tepat proses maupun tepat ukuran.
"Karena kelembagaan pemerintah yang baik harus dipastikan tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. Termasuk unsur manajemen sarana prasarana, personel," jelas dia.
Diharapkan, dengan evaluasi yang dilakukan pemerintahan akan berjalan lebih efektif dan efisien. Terlebih lagi fungsinya sesuai dengan visi pemerintahan Joko Widodo.
Saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap 22 LNS. Nantinya akan dikeluarkan alternatif rekomendasi terhadap 22 LNS itu yakni diperrahankan, dilebur, maupun dibubarkan.
Hasil rekomendasi akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk kemudian diputuskan. Diharapkan, akhir tahun proses ini sudah sampai ke presiden. (Q-1)