Soal Surat Edaran, DPR Ingatkan Jokowi tak Menabrak Hukum

Al Abrar/Nur Aivanni
27/8/2015 00:00
 Soal Surat Edaran, DPR Ingatkan Jokowi tak Menabrak Hukum
(MI/PANCA SYURKANI)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah untuk tidak takut mengeluarkan kebijakan tidak dapat dipidana menyalahi aturan hukum.

"Dalam UUD segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum. Jadi tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan hukum," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut politikus PKS ini daripada presiden mengeluarkan surat edaran tersebut, sebaiknya presiden melakukan kajian mendalam terhadap kepala daerah karena tak berani mengeluarkan kebijakan secara komprehensif.

"Sebaiknya presiden melakukan kajian yang komprehensif terhadap kanapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat sehingga tidak berani mengambil keputusan," ujar Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah.

Tujuannya, agar mereka tidak takut dalam menggunakan anggaran selama kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat.

"Nanti kita kirim sampai ke daerah yang intinya itu tadi bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administratif penyelesaiannya secara administratif juga," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8).

Kesalahan bersifat administratif itu, kata Pram, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga ada jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum.

"Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong Presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi," lanjut politikus PDI Perjuangan ini. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya