Mantan Sekjen Kemen ESDM Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji
26/8/2015 00:00
 Mantan Sekjen Kemen ESDM Dituntut Sembilan Tahun Penjara
(Waryono Karno)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dituntut sembilan tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp11,124 miliar.

"Menjatuhkan pidana 9 tahun dikurangi masa tahanan denda 200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Waryono pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayar, hukumannya ditambah satu tahun kurungan.

Jaksa menilai hal yang memberatkan bagi Waryono adalah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Sementara yang meringankan adalah dia belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan berusia cukup lanjut.

"Kemudian saudara hanya menikmati Rp150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar," papar Jaksa.

Anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik ini sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi Sri Utami. Tindakannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Dalam dakwaan pertama disebutkan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Dia juga melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi pada 2012.

Tak hanya itu, Waryono didakwa mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kemen ESDM Tahun Anggaran 2012. Dia dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp150 juta serta memperkaya korporasi yakni Yayasan Pertambangan dan Energi Rp866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman yang seluruhnya Rp945,6 juta yang menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001.

Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu, Waryono Karno pun kaget. "Innalillahi wa inna ilaihi rooji'un. Astafirullah saya kaget juga," kata Waryono dalam sidang tuntutan itu.

Namun dia belum bisa berbicara banyak soal tuntutan yang diberikan jaksa KPK. Dia masih perlu memperlajarinya.

Waryono hanya berharap, hakim nantinya bisa menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. "Dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,"  pungkas dia.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memberi kesempatan kepada Waryono untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa. Sidang pledoi akan digelar pada 9 September mendatang. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya