Dinilai tak Kooperatif, Kejagung Jemput Paksa Direktur PT VSI

Lukman Diah Sari
26/8/2015 00:00
 Dinilai tak Kooperatif, Kejagung Jemput Paksa Direktur PT VSI
(Dok)
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi lelang cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

Guna memperjelas kasus tersebut, Kejagung bahkan menjemput paksa salah satu Direktur PT VSI Lislilia Jamin pada Selasa (25/8) kemarin. Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Lislilia tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah  berapa kali dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Turin menegaskan panggilan sudah dilayangkan terhadap Lislilia sebanyak tiga kali. Namun, Lislilia tak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, Turin mengatakan bahwa sesuai KUHAP dilakukan penjemputan paksa.

"Jadi sesuai aturan KUHAP kita jemput paksa," ucapnya.

Penjemputan paksa terhadap Lislilia dilakukan di kediamannya, namun Turin tak menyebut dimana kediaman dari Lislilia. Hingga kini, Lislilia belum ditetapkan tersangka meskipun pemeriksaan telah dilakukan sejak kemarin hingga malam hari.

Dibeberkan Turin, langkah penyidik Kejagung menjemput paksa Direktur PT VSI itu lantaran tak ada sikap kooperatif. Selain itu, penggeledahan yang sempat dilakukan pun termasuk dalam balasan sikap dari Direktur PT VSI yang tak juga penuhi panggilan penyidik.

"Kami akan buktikan langkah hukum yang kami lakukan itu tepat. Langkah-langkah itu sudah ada izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian latar belakang kami melakukan penggeledahan itu karena beberapa kali yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan itu tidak kooperatif," tukas Turin. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya