Perlindungan Pejabat Daerah akan Dibakukan Jadi PP
Arif Hulwan
26/8/2015 00:00
(Mensesneg Pratikno--ANTARA/Yudhi Mahatma)
Keputusan Pemerintah untuk memberi perlindungan bagi kepala daerah dari pemidanaan akibat kesalahan administratif akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut akan secara lebih luas mengatur diskresi kepala daerah. Tujuannya, menghasilkan birokrasi yang dinamis dalam pembangunan.
"(PP) itu akan menjadi satu pondasi, itu menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan karena takut ada implikasi hukumnya kemudian pejabat lebih suka tidak melakukan sesuatu," ujar Mensesneg Pratikno, di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan PP itu merupakan penjabaran dari UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pematangan isinya tengah dilakukan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Itu kemudian bakal disinkronisasi dengan tiap kementerian/lembaga.
Saat proses sinkronisasi rampung, naskahnya bakal diedarkan ke tiap kementerian/lembaga, dan tentunya kepada Presiden Jokowi. "Secepatnya (rampung). Saya rasa akhir bulan ini sudah selesai," imbuhnya.
Pratikno pun meyakini perlindungan terhadap para pengambil kebijakan itu bakal membuat pemerintahan tidak kaku. Pembangunan pun bakal lebih cepat dan tepat sasaran.
"Nah dengan cara itulah birokrasi lebih dinamis. Jadi kita mengalami permasalahan yang sangat kompleks, menghadapi situasi yg dinamis tapi cara kita tidak dinamis kan bahaya. Dan jangan sampai inovasi justru membawa risiko bagi para inovator," papar dia.
Untuk menyiasati proses hukum yang tanpa pandang bulu, Mensesneg menyebut bahwa seharusnya ada penyamaan persepsi. Menurut dia, penegakan hukum mestinya mengedepankan pencegahan.
Begitu pula, lembaga penegak hukum bertugas untuk menegakkan hukum. Bukan sekedar menghukum. Terutama kepada pejabat yang memangkas birokrasi demi kepentingan masyarakat.
"Gampangnya, (membedakan) mana yang salah, mana yang jahat. Kan tidak semua kesalahan itu kejahatan. Jadi ini harus segera agar policy kita lebih dinamis," jelasnya.
Perlindungan kepada kepala daerah itu diperintahkan Jokowi kepada para penegak hukum, kemarin. Bentuknya, pemberian masa 60 hari untuk kepala daerah menjelaskan soal temuan BPK. (Q-1)