Ini Maklumat Kapolri soal Larangan Penimbunan Barang Pokok
Desi Angriani
24/8/2015 00:00
(ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor 01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Maklumat dikeluarkan di sela-sela rapat koordinasi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
Berikut isi maklumat Kapolri;
1. Pemerintah berkewajiban menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
A. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
B. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangam dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling ama lima tahun atau denda Rp50 miliar. (Q-1)