KPU akan kembali Buka Pendaftaran, Jika Hanya Satu Kandidat

Achmad Zulfikar Fazli
24/8/2015 00:00
 KPU akan kembali Buka Pendaftaran, Jika Hanya Satu Kandidat
(ANTARA /Muhammad Arif Pribadi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membuka proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah selama tiga hari, jika dalam tahapan penetapan pasanga calon kepala daerah hasilnya hanya ada satu pasangan calon.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan ketentuan ini berlaku untuk seluruh daerah yang menjalani Pilkada serentak 2015, termasuk empat daerah yang telah mengalami perpanjangan pendaftaran.

"Semua daerah kalau dalam penetapan paslon hasilnya yang memenuhi syarat kurang dari dua, maka akan dibuka pendaftaran kembali. Termasuk juga yg telah mengalami penambahan pendaftaran," papar Hadar, Senin (24/8).

Sebab, kata dia, saat ini sudah melangkah ketahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Sehingga, seluruh daerah memiliki kesempatan yang sama untuk dapat bersaing dalam pilkada.

Hadar pun mengakui bahwa, terdapat sejumlah daerah yang masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan paslon. Jika sudah lengkap, KPUD akan segera menetapkannya sebagai pasangan peserta pilkada hari ini.

"Kendala terjadi pada daerah yang ada putusan sengketa dan harus menerima pendaftaran, saat ini ada yang sedang berjalan dan perlu klarifikasi dokumen persyaratannnya. Ditetapkan yang sudah selesai (verifikasi administrasi persyaratan) saja," kata dia.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya