Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim satgasus di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai penerima dana hibah di Sumatera Utara, memang ditemukan adanya kegiatan fiktif terkait dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2011-2013.
“Memang ditemukan adanya kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara ratusan miliar. Namun temuan tersebut masih dikonkretkan, baik mengenai jumlahnya maupun alat bukti pendukungnya,†ujarnya ketika dihubungi, hari ini.
Dia menambahkan Kejagung akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho untuk dimintai keterangan pada Selasa (25/8), sebagai saksi berkenaan dengan kasus ini setelah sebelumnya gagal diperiksa.
“Direncanakan diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertimbangannya praktis saja, karena status yang bersangkutan saat ini tahanan KPK,†imbuh dia.
Namun, kata Tony, apabila dalam pemeriksaan nanti diperlukan bukti lain untuk penyidikan lebih lanjut, Kejagung dapat berkoordinasi dengan KPK. Mengingat saat ini lembaga antirasuah itu tengah menangani kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang muaranya ada pada kasus penyelengan dana bansos tersebut.
“Jika dibutuhkan alat bukti atau barang bukti lain yang telah diperoleh KPK, kami bisa sharing sesuai komitmen KPK yang menfasilitasi dan mendukung penyidikan dana bansos yang telah kami lakukan,†tukas Tony.
Sejauh ini Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus penyelewengan dana bansos Sumut, di antaranya Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, dan sejumlah pegawai Pemprov Sumut yakni Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, eks Sekda Sumut Nurdin Lubis, eks Kabiro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintah Sumut Silain Hasiloan, dan lainnya.
Setelah diperiksa oleh jaksa penyidik pada (5/8), Erry mengungkapkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan, ada laporan dana belanja hibah dan bansos tahun 2011-2013 yang tidak sesuai jumlahnya Rp98 miliar. Tetapi setelah dilakukan verifikasi menjadi Rp50 miliar. (Q-1)