PKB: Pilkada Serentak belum Munculkan Pemimpin Daerah Terbaik
Astri Novaria
20/8/2015 00:00
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jelang Pemilukada serentak pada 9 Desember 2015 nanti dinilai belum menghasilkan kepala daerah yang terbaik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai baru mengedepankan proses administrasi dalam menjaring calon kepala daerah.
Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin mengatakan selama ini KPU hanya menjalankan syarat administratif dan belum menyangkut substansif. Menurutnya, hal ini menyebabkan subtansi kepala daerah terpilih belum memadai.
"Soal syarat belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang tidak terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik dan administrasif," ujar Yanuar Prihatin di Gedung DPR RI, Kamis (20/8).
Ia mengatakan dalam menjadi kepala daerah harus berani mengeluarkan ide dalam menyukseskan program pembangunan disuatu daerah. Sementara selama ini KPU hanya melakukan dua aspek saja yakni legalistik dan programatik.
"Sesuai dengan Perppu no 8 tahun 2015 Pasal 7 di jelaskan bahwa ada beberapa syarat yang menunjukkan syarat spiritualitas seperti Pasal 7 ayat a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Pasal 7 ayat b. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi dan NKRI. Itupun belum ditunjukkan melalui apa bahwa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut," tuturnya.
Seharusnya, lanjut dia, KPU membuat syarat spiritualitas seperti pasal 7 ayat a, maka spiritualitas seseorang dapat ditentukan melalui proses apa. Sehingga jelas dapat dipastikan seorang calon lolos dalam persyaratan tersebut sebagai syarat yang pertama yaitu Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Jika aspek spiritualitas misalnya, sebagai seorang muslim maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dibantu, jika Nasrani maka wali gereja dapat bertugas. Dalam hal ini, peserta Pilkada ditanyakan soal keagamaan yang menyangkut dalam menata sebuah daerah," terangnya.
Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji peserta sesuai dengan persyaratan Pasal 7 ayat b mengenai pengenalan peserta dalam ideologi Pancasila.
"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pemilukada. Sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tegasnya.
Ia juga menilai seorang petahana yang mencalonkan kembali harus dilihat mengenai indeks pretasi yang sudah dilakukan saat dirinya menjabat. Maka, KPU juga dapat menggandeng Badan Pusat Statistik untuk menghitung pretasi pembangunan didaerah tersebut.
"Jika petahana ingin mencalonkan kembali, BPS dapat menghitung indeks pembangunan didaerah tersebut berupa angka. Jadi, Kelihatan apakah selama menjabat betul-betul ada perubahan baik angka kemiskinan, pengangguran, tingkat sosial masyarakat, pendidikan," tuturnya.
Menurutnya, dengan aspek tersebut maka akan terlihat solusi dalam mencari kepala daerah yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat. Ia menilai aspek tersebut dapat dilakukan KPU dalam meningkatkan mutu kepala daerah hasil dari Pilkada serentak disaat krisis kepemimpinan saat ini. (Q-1)