KPK Tuding MA Hambat Penuntasan Century

Cahya Mulyana
20/8/2015 00:00
 KPK Tuding MA Hambat Penuntasan Century
(MI/USMAN ISKANDAR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat melanjutkan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. Pasalnya, Mahkamah Agung belum berikan salinan putusan lengkap putusan kasasi Budi Mulya kepada KPK.

"Belum ada ekpose lagi soal kasus Century, jadi saya belum bisa jawab (kelanjutan kasusnya). (Itu) karena salinan putusan lengkap BM (Budi Mulya), sampai saat ini saya belum dapat laporan dari Deputi Penindakan, apakah sudah diterima atau tidak," ungkap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, saat dihubungi, hari ini.

KPK mengaku belum bisa tindaklanjuti fakta persidangan yang didalamnya terdapat dugaan keterlibatan sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia era Gubernur BI Budiono itu. Sehingga, KPK butuh salinan lengkap putusan kasasi atas Budi Mulya dari MA.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa pasca KPK menerima salinan lengkap putusan Budi Mulya, pengembangan perkara baru merugikan negara 6,7 trilliun itu bisa dilakukan. "Sama sekali belum terima putusan MA, sehingga belum bisa mempelajari pertimbangan dan diktum putusaan (atas Budi Mulya)," ujar

Namun demikian, Indriyanto menegaskan KPK berani untuk ungkap perkara yang banyak kalangan menilai merupakan rekayasa politik jelang Pemilihan Presiden 2009 itu. "Tim sangat paham apa yang nantinya akan dilalukan setelah menerima salianan lengkap dari MA," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK sekligus Anggota Penyidik kasus Bang Century, Yudi Kristiana menerangkan bahwa kasus FPJP dan Bank Century banyak menarik mantan elit poitik. Itu berdasarkan temuan KPK saat mendalami Budi Mulya.

"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa, ada figur-figur yang disebutkan dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara," ujarnya di Gedung KPK, (29/6).

Yudi juga menegaskan putusan tersebut dicantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. "Artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," terangnya.

Ddiketahui, pada dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lebih lanjut, dia yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi dengan Jaksa membuat nota dinas kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Ditindaklanjutinya bisa penyidikan baru, bisa keluarin sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim biasanya, Jaksa membuat nota dinas kepada Pimpinan untuk menindaklanjuti itu," bebernya.

Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Itu setelah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya