Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengisyarakatkan ada tersangka lain di kasus dugaan penjualan kondensat SKK Migas ke PT TPPI. Artinya, jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ada lebih dari tiga orang.
Saat ini, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo. Djoko ialah bekas Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran SKK Migas. Sementara Raden adalah bekas Kepala SKK Migas dan Honggo bekas Direktur TPPI.
Victor mengutarakan, BPK sempat menanyakan kenapa hanya ada tiga tersangka. Padahal menurut pemeriksaan BPK, bisa ada tersangka lain. “Ketika saya dengar ucapan itu, adrenalin saya langsung naik. Lalu saya bilang ke BPK, beri tahu yang mana yang jadi tersangka,†kata Victor, hari ini.
Namun, ujar Victor, hingga saat ini belum ada kabar baru yang diberikan oleh BPK ke Bareskrim. Padahal, penyidik Bareskrim juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Pasalnya, para tersangka dijerat oleh UU Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, jika korupsi, harus ada kerugian negara.
Hasil perhitungan itu juga dibutuhkan untuk bisa melengkapi berkas perkara tiga tersangka itu. Menurut Victor, sudah lama berkas perkaranya rampung dan bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, belum lengkap tanpa adanya lampiran dari BPK. “Besok, kami serahkan ke Kejagung,†tegasnya.
Victor mengatakan sebenarnya kerugian negara sudah diketahui oleh penyidik, yakni sebesar USD154 juta atau setara dengan Rp2 triliun. Tapi, dikatakannya polisi bukan lah institusi yang berwenang dan berkapasitas untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. (Q-1)