Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Sutan Menangis

Meilikhah
19/8/2015 00:00
 Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Sutan Menangis
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI yang juga terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, divonis 10 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Mendengar pembacaan amar putusan penjatuhan pidana kurungan, istri beserta anak-anak Sutan yang hadir dalam sidang tersebut langsung menangis terisak. Setelah dinyatakan bersalah, istri Sutan, Unung Rusyatie, langsung menutup muka sambil terisak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan," ujar hakim Artha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menyadari dirinya tiba-tiba menjadi sorotan media, perempuan berkerudung hijau itu lantas beranjak meninggalkan ruang sidang bersama anak-anaknya yang juga hadir dalam sidang.

Sutan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia terbukti menerima uang dari Waryono Karno sebesar USD140.000 dalam pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM, uang tunai USD200.000 dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sementara penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik tak terbukti. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya