Pilkada, Warga Perantau Berhak Gunakan Hak Pilih

Putra Ananda
19/8/2015 00:00
Pilkada, Warga Perantau Berhak Gunakan Hak Pilih
(FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)
DALAM ajang pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2015 nanti pemilih yang pindah dari domisili asal mereka harus terjamin hak pilihnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan agar warga yang pindah daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya mereka harus tercatat ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih.

"Bagi pemilih yang pindah ini, hak memilihnya harus terjamin," ungkapnya di kantor KPU pusat, Jakarta, kemarin.

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar domisili mereka harus segera mengurus persyaratan pendaftaran pemilih tambahan ke PPS. Syarat yang diajukan KPU ialah pemilih cukup menunjukkan KTP serta surat pindah kepada petugas PPS agar petugas bisa segera mendata sehingga nama mereka masuk ke dalam DPT di daerah baru.

"Perpindahan domisili pemilihan itu bisa dimasukkan dalam DPS, atau DPT nanti. Tapi kalaupun tidak, pasca penentapan DPT mereka tetap masih bisa memilih gubernur di daerah lain dengan menggunakan DPT tambahan. Namun kalau mereka menetap lama, lebih baik didaftar dalam DPT," terangnya.

Husni melanjutkan saat ini terdapat 9 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur sekaligus bupati atau walikota secara bersamaan. Setiap warga yang pindah daerah namun masih dalam 1 provinsi yang sama berhak untuk memilih gubernur untuk provinsi mereka. Namun untuk memilih bupati atau walikota, KPU belum bisa memfasilitasi mereka karena pemilihan bupati atau walikota harus dilakukan di kabupaten atau kota yang sama.

"Harus berada di daerah yang sama (bupati/walikota). Karena UU No 8 itu belum mengatur soal ini. Seperti saya, KTP nya kan masih di Padang terdaftarnya di Padang," ungkapnya.

Hari ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 262 daerah dijadwalkan telah selesai menyelesaikan tahapan pemuktahiran data pemilih secara faktual atau pencocokan dan peneltian (coklit) ke lapangan. Data tersebut nantinya digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk membuat DPS sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT. Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, KPU akan meminta masukan dari masyarkat untuk memastikan data pemilih yang ada di DPS sudah valid.

"Tanggal 19 Agustus ini merupakan batas akhir petugas melakukan verifikasi aktual di lapangan. Besok kita akan bisa mulai ketahui berapa jumlah DPS per daerah," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta agar panwas segera melaporkan ke KPU jika menemukan kejanggalan dalam proses pemuktahiran data pemilih. Pasalnya pemuktahiran data pemilih yang akurat merupakan kunci penting kesuksesan dalam pelaksanaan pilkada serentak.

"Segera diinfokan saja ke kita, agar sebelum dimasukkan ke sistem kita di hari terakhir masih bisa dilakukan perbaikan sehingga optimal," imbuhnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya