MA Himbau Hakim Lebih Serius Tangani Kasus Korupsi

Arga Sumantri
19/8/2015 00:00
MA Himbau Hakim Lebih Serius Tangani Kasus Korupsi
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/)
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan sepanjang semester pertama tahun 2015 ini, hukuman yang diberikan bagi para koruptor, rata-rata hanya mencapai dua tahun penjara. Jumlah itu bakal terus berkurang lantaran belum termasuk pemberian remisi dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung menyatakan sudah mengirim surat edaran kepada para hakim yang isinya meminta hakim memberikan perhatian serius dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan umum seperti kejahatan narkotika dan kasus korupsi. Perhatian serius yang dimaksud MA yakni terkait masalah penjatuhan hukuman terhadap para pelaku kejahatan yang masuk kategori kejahatan luar biasa itu.

"Kalau memang wajar hukuman tinggi ya harus menjatuhkan hukuman yang tinggi. Tapi bagiamanapun, kebebasan untuk jatuhi hukuman tinggi atau rendah ada pada hakim itu sendiri. Tidak boleh ada intervensi," kata Juru Bicara Mahmakamah Agung Suhadi, Rabu (19/8).

Namun, Pengamat Hukum Pidana Asep Iryawan berpendapat hakim tidak boleh menjadikan asumsi masyarakat soal potongan remisi sebagai dasar dalam mengelurakan putusan hukuman. Kata Asep, acuan hakim dalam memutuskan sebuah perkara tetap harus sesuai fakta persidangan.

"Jangan sampai asumsi masyarakat soal pemberian remisi malah yang jadi dasar putusan. Sebab soal remisi itu bukan kewenangan hakim," kata Asep.

Publik beranggapan selama ini pengadilan terlalu ringan dalam memberikan hukuman terhadap koruptor. Belum lagi, kebijakan remisi yang diberikan pemerintah dipastikan bakal terus mengurangi lama kurungan yang harus dijalani para koruptor. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya