Refly Harun: Pemerintah tidak Propemberantasan Korupsi

Cahya Mulyana
17/8/2015 00:00
 Refly Harun: Pemerintah tidak Propemberantasan Korupsi
(ILUSTRASI--Dok.MI)
Obral remisi terhadap narapindana korupsi wujud pemerintah kontra pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemerintah tidak melihat konteks dari teks aturan berlaku narapidana korupsi diberikan hak remisi, dimana memotong masa tahanan dikala banyak vonis ringan dan permainan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Remisi itu harus dua melihatnya dua sisi, teks dan konteks. Kalau misalnya seara teks setiap orang mendapatkan remisi, tapi juga harus mempertimbangkanya pada konteksnya seperti hukuman koruptornya minimalis juga sipilnya bisa bekerjasama. Sehingga pemerintah jangan hanya melihat teks saja namun juga konteknsya sebagai semangat pemberantasan korupsi," papar Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di sela-sela diskusi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah jangan menepis tuduhan anti pemberiantasan korupsi dengan alasan aturan berlaku. "Sebab selain aturan ada landasan lain yaitu melihat kondisi vonis ringan, di rutan bisa enak dan dampak dari bahaya korupsi. Jadi alasan teks aturan berlaku sulit diterima dan hanya memberi sangkaan pemerintah saat ini lemah terhadap pemberantasan korupsi," tukasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya