JK: Jelang Pilkada MK Harus Persiapkan Hakim, Staf, dan Sarana

Aedy Azeza Ulfi
16/8/2015 00:00
 JK: Jelang Pilkada MK Harus Persiapkan Hakim, Staf, dan Sarana
(--(ANTARA/Rivan Awal Lingga))
Banyak calon kepala daerah yang diusung partai berkemungkinan akan mengajukan tuntutan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu untuk mengantisipasi banyaknya gugatan terkait hasil pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.

"MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya, dan sarananya," ujar JK, Sabtu (16/8).

Menurut JK tak hanya Mahkamah Konstitusi yang membutuhkan banyak persiapan. Melainkan juga para staf yang berkontribusi dalam pilkada.

"Jadi betul-betul ini namanya harus kerja nasional ini. Harus lembur terus menerus," terangnya kepada wartawan.

Pilkada serentak akan digelar pada bulan Desember 2015. Pilkada digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.

Namun, pilkada di empat daerah diundur sampai 2017. Yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mahkamah Konstitusi sudah siap

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah terbiasa menyelesaikan sengketa pilkada.

Dia menganggap MK telah siap dapat menangani hal ini dengan mulus. "Tidak hanya 123 kali tapi sudah ratusan kali melakukan penyelesaian sengketa pilkada," ujar Arief kepada wartawan, Sabtu (15/8).

Arief juga mengatakan MK pernah menyatakan bahwa pilkada itu bukan kewenangan MK, tapi kemudian ada satu lubang yang bisa dimasuki MK.

"Ada satu kriteria yang disebut begini: Selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada maka MK masih bisa berwenang untuk menangani sengketa pilkada," paparnya.

Dia melanjutkan atas dasar hal itu, undang-undang yang baru yakni UU 8 tahun 2015 memberikan kewenangan dan MK diminta untuk menyelesaikan satu masa transisi.

"Selama peradilan khusus yang dibentuk untuk itu belum ada maka MK berhak menyelesaikan (sengketa)," terang Arief.

Arief mengaskan MK sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya