Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan MK siap menangani sengketa-sengketa yang akan bermunculan dalam pemilihan kepala daerah serentak. MK sudah memiliki instrumen-instrumen untuk mengadili perkara pilkada.
"Saya harapkan di akhir Agustus ini sudah menandatangani seluruh instrumen peraturan MK yang akan digunakan untuk menyelesaikan pilkada itu," ujar Arief di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8).
Arief menjelaskan MK sudah membuat simulasi mengenai perkiraan jumlah perkara termasuk langkah antisipasinya dengan tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Disebutkan, penyelesaian sengketa dilakukan 45 hari.
Ia mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan menentukan hasil pilkada pada 18-21 Desember 2015. Jika setelahnya ada berkas yang masuk maka MK akan segera mengadakan persidangan pada Januari 2016.
Sebelum itu, Arief menambahkann MK akan melakukan sosialisasi dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, MK juga sudah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi KPK juga nanti akan kita mohon lewat Pak Ruki, kita minta untuk semacam berikan ceramah pada peserta pilkada untuk pencegahan jangan sampai ada suap, gratifikasi, dan lain-lain terhadap MK," ucapnya.
Meski begitu, Arief berharap tidak banyak sengketa yang mesti ditangani. Sebab, ada batasan-batasan penanganan perkara. Di antaranya, perselisihan perolehan suara di tingkat provinsi dibatasi paling banyak 2% dari hasil perhitungan perolahan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
"Kalau selisih suaranya banyak sekali, misalnya yang satu memperoleh 200 ribu yang satu 1 juta, itu selisihnya tinggi sekali, tidak bisa ke MK. Itu UU yang mengatakan," tuturnya.
Selain itu, sudah ada tahap-tahap penyelesaian sebelum sampai ke MK. Semisal, masalah penentuan calon kepala daerah diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pelanggaran pidana yang diselesiakan melalui sentra penegakkan hukum.
"Atas dasar semua penyelesaian di tingkat sebelumnya itu maka kita harapkan yang masuk ke MK tidak sebanyak yang kita perkirakan secara moderat. Sehingga waktu yang kita perkirakan 45 hari itu mencukupi untuk menyelesaikan perkara," katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hakim konstitusi mesti siap bekerja keras menghadapi pilkada serentak yang melibatkan lebih dari 200 daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Secara keseluruhan, MK harus menyiapkan staf dan sarana.
"Pada Desember mendatang 269 pilkada di Indonesia apabila setengah saja komplain itu berarti 120 harus diadili dalam waktu 1,5 bulan maka saya yakin semua hakim harus menginap di kantor untuk menyelesaikan itu," katanya. (Q-1)