BNN Ungkap Penyelundupan 2,3Kg Sabu dari Malaysia

RO/X-12
14/8/2015 00:00
 BNN Ungkap Penyelundupan 2,3Kg Sabu dari Malaysia
(Ilustrasi--ANTARA/Irsan Mulyadi)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan 2,3 kg sabu dari delapan orang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Dumai, Riau, dengan menggunakan speedboat, pada Selasa (11/8).

Kedelapan tersangka, masing-masing berinisial K alias J, 29, pengendali; AK alias AU, 34, pemilik speedboat; FN alias I, 39, pengambil barang dari Medan; AM, 36, kurir; FA, 34, kurir; F, 34, ABK; JM, 37, kurir; dan I, 30, ABK. Mereka diamankan petugas BNN di tiga lokasi berbeda.

Tersangka AK als AU, AM, JM, FA, dan FN als I diamankan pada pukul 11.00 WIB, di Jl. Raya Kelakap Tujuh, Kel. Simpang Raya Kec. Dumai Barat, Dumai, Riau. Sedangkan tersangka I dan F diamankan pada pukul 11.15 WIB, di sebuah rumah yang terletak di BTN Asri Blok H2 Kec. Dumai Barat. Sedangkan tersangka lainnya, yaitu K als J, diamankan pada pukul 14.00 WIB, di Jl. Poros Labanan KM 7, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemetaan analis jaringan sindikat narkotika di Provinsi Riau, diketahui bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Dumai, Riau, dengan menggunakan speedboat.

Pada Senin (10/8), sekitar pukul 18.00 WIB, diketahui bahwa sebuah speedboat yang diawaki 2 orang, I dan F, berangkat dari Dumai menuju Malaysia untuk menjemput seorang kurir yang membawa 2,3 Kg sabu berinisial AM dan kembali ke Dumai sekitar pukul 01.00 WIB dan tiba pada Selasa (11/8), sekitar pukul 05.00 WIB.

Pada hari yang sama, AK als AU berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat speedboat tersebut bersandar untuk menjemput AM Kemudian keduanya pergi menuju Pom Bensin Kelakap Tujuh, Dumai Barat, Dumai, Riau, untuk bertemu tiga kurir lainnya, yaitu FN als I, JM, dan FA. Pada saat melakukan serah terima barang dan kurir, kelimanya diamankan petugas BNN.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengendali dari jaringan sindikat Narkotika tersebut, yaitu K als J, di Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur. Modus yang digunakan dalam penyelundupan Narkoba ini mengkamuflasekan penjemputan imigran gelap dari Malaysia. Padahal imigran tersebut membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan sindikat narkotika ini diduga diatur oleh jaringan imigran Iran yang berada di Malaysia. Rencananya, sabu akan diserahkan kepada FN als I untuk dibawa ke Medan dan akan diedarkan ke Jakarta.

FN alias I sendiri mengaku sudah menerima upah sebesar Rp20 Juta dari Rp 40juta yang dijanjikan. Sedangkan kurir yang membawa sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta melalui K als J. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(RO/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya