Peluang Tiga Paket akan Terjadi di Pilkada Kota Denpasar

Arnoldus Dhae
14/8/2015 00:00
 Peluang Tiga Paket akan Terjadi di Pilkada Kota Denpasar
(ANTARA/Nyoman Budhiana)
Calon Wali Kota Denpasar yang sempat diusung Partai Golkar, Demokrat, dan Gerindra (Koalisi Bali Mandara/KBM), I Ketut Suwandhi, telah mengklarifikasi ke KPUD Kota Denpasar, Kamis (13/8). Dalam klarifikasi tersebut, Suwandi menjelaskan bahwa dirinya tak mengundurkan diri. Ia hanya menarik diri dari proses pencalonan karena tidak memenuhi berkas persyaratan pendaftaran calon. Suwandhi terpental dengan predikat tak memenuhi syarat (TMS).

Status TMS Suwandhi itu tampaknya membuat KBM dan calon petahana yang diusung PDIP, Rai Mantra-Jaya Negara, bernafas lega. Sebab, jika Suwandhi mengundurkan diri, pemilihan Wali Kota  Denpasar dipastikan akan diundur pada tahun 2017. Pasalnya, partai pengusung Suwandhi kena 'penalti', yakni tak bisa mengajukan calon baru. Hal ini sudah diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pasal 89A ayat 1.

Sementara partai lain yang belum mengusung calon, PKS, Hanura dan Nasdem, jika berkoalisipun tetap tak bisa mengajukan calon karena modal suara hasil pemilu legislatif tahun lalu tak mencapai 25 persen atau jumlah kursi di DPRD Kota Denpasar tak mencapai 20 persen yakni hanya mencapai 8 kursi. Dengan demikian, calon petahana yang diusung PDIP, Rai Mantra-Jaya Negara, tak memiliki 'lawan tanding'. 

“Karena Suwandi tidak memenuhi persyaratan, proses pendaftaran akan dibuka kembali untuk partai politik mengajukan calon baru,” kata ketua KPUD Kota Denpasar I Gede John Darmawan di Denpasar, Jumat (14/8).

Dengan demikian, Pilwali Denpasar masih berpeluang untuk digelar pada 9 Desember mendatang. Menariknya, jika Suwandhi yang sebelumnya berpasangan dengan Made Arjaya tetap maju, Pilwali Kota Denpasar hanya menyuguhkan pertarungan head to head dengan duet Rai Mantra-Jaya Negara. Namun, setelah terpentalnya Suwandhi dengan status TMS, panggung Pilwali Denpasar tahun ini berpeluang menyuguhkan pertarungan tiga pasangan kandidat.

Pasangan calon pertama adalah Rai Mantra-Jaya Negara. Penantang pertama yang akan bersaing dengan Rai Mantra-Jaya Negara merebut tampuk kekuasaan Kota Denpasar adalah pasangan calon baru yang bakal diusung KBM.

Sebagaimana diketahui, usai Suwandhi menyatakan tidak melanjutkan tahapan proses Pilwali Denpasar, KBM siap mengusung I Made Arjaya sebagai pengganti Suwandhi. Jadwal pendaftarannya dibuka setelah tanggal 24 Agustus mendatang. Hingga saat ini KBM masih mengutak-atik calon pendamping Arjaya.

Calon lain yang  berpeluang menjadi 'kuda hitam' untuk menantang jagoan PDIP dan KBM adalah calon yang kemungkinan akan diusung koalisi PKS dan Demokrat. Koalisi dua partai ini sudah memenuhi syarat minimal untuk bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Belakangan ini, PKS gencar menggoda Demokrat untuk berkoalisi mengusung pasangan calon sendiri. Jika koalisi PKS-Demokrat terwujud, KBM yang menyisakan Golkar dan Gerindra masih bisa mengusung Arjaya dan pasangannya.

Sebagaimana diketahui, PKS telah melancarkan manuver politik yang membuat KBM terancam retak. PKS yang menjadi partai pendukung dalam KBM saat mengusung Suwandhi-Arjaya, tak mendukung Arjaya 'naik kelas' jadi calon walikota. PKS justru mendorong Ketua DPC Demokrat Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, sebagai calon wali kota. Padahal, nama Susruta disiapkan KBM sebagai salah satu kandidat pendamping Arjaya.

“Kalau Gung Susruta yang jadi calon walikota, kami dorong. Kami bersedia mencarikan rekomendasi. Tapi kalau bukan Gung Susruta, tidak,” tegas Ketua DPD PKS Kota Denpasar, Hilmun Nabi, di Denpasar, Jumat (14/8). Soal calon wakilnya, PKS menyerahkan kepada Susruta untuk menentukan sendiri pendampingnya.

Alasan yang disodorkan PKS, karena  berdasarkan hasil survei, tingkat elektabilitas Susruta berada di bawah Suwandhi. Selain itu, tokoh Puri Gerenceng itu memiliki gagasan brilian untuk membangun Kota Denpasar sehingga layak diberi kesempatan untuk jadi calon wali kota.

Susruta dinilai sebagai calon yang tepat untuk menandingi kekuatan calon incumbent. Hingga kini belum ada konfirmasi dari Susruta. Kendati demikian, Susruta sudah meminta form surat pengunduran diri sebagai anggota dewan ke sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar. Apakah Susruta luluh pada rayuan PKS? Ataukah seperti pernyataan sebelumnya yang siap menjadi calon wakil walikota mendampingi Arjaya? Kemungkinan selalu terbuka. Kenungkinan yang terjadi tak bisa dikalkulasi secara matematis. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya