BNN Bongkar Jaringan TPPU, Dokter Hewan Terlibat

Viktor N
13/8/2015 00:00
BNN Bongkar Jaringan TPPU, Dokter Hewan Terlibat
()
Terbongkarnya sebuah jaringan besar peredaran gelap Narkoba selalu diikuti dengan penemuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan anggota sindikat untuk menghilangkan jejak hasil kejahatan mereka. Minggu lalu, BNN berhasil mengungkap kasus TPPU yang melibatkan seorang dokter hewan berinisial MZ,37.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya yang berada di kawasan Tanjung Rejo, Medan, Sumatra Utara, pada Selasa (4/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan MZ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AF,33, di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatra Utara, pada Rabu (5/8), dini hari. AF diperintah langsung oleh MZ untuk membuka beberapa rekening atas nama dirinya. Buku tabungan dan ATM atas nama AF dipegang dan dikelola oleh MZ, dan AF menerima upah bulanan dari MZ sebesar Rp2 juta. Rekening tersebut digunakan MZ untuk menampung uang dari para sindikat narkoba.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa aset milik MZ yang diduga kuat hasil TPPU jaringan narkotika. Total aset yang disita senilai sekitar Rp17.614.550.000, terdiri dari 3 unit rumah mewah, 1 unit ruko, tanah dengan kisaran harga Rp1,4 miliar, 3 unit mobil mewah, 2 unit sepedah motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka senilai kurang lebih Rp7,8 miliar.

MZ dan komplotan Dullah alias Abdullah

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari predicate crime kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara, pada 15 Februari 2015. Salah satu tersangka yang diamankan adalah Dullah,37, yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana.

Saat mengamankan jaringan Dullah, petugas menyita beberapa aset yang juga merupakan hasil tindak pidana narkotika di antaranya 4 unit mobil mewah, 3 kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 ha dan 312 ladang kebun.

Setelah ditangkap BNN, Dullah sempat memimpin upaya pelarian diri bersama 9 tersangka lainnya beberapa bulan yang lalu. Dari hasil pengembangan, diketahui MZ dan Dullah melakukan transaksi yang terindikasi mencurigakan melalui adik MZ berinisial MS (DPO) yang tinggal di Malaysia dan bekerja di bidang jasa pengiriman uang TKI.

Sebelum tertangkap, Dullah sempat melakukan transaksi pembayaran sabu ke rekening MZ. Kemudian MZ menyamarkan ke dalam transaksi para bandar (termasuk uang dari bandar lainnya) ke dalam transaksi keuangan para TKI dengan menggunakan jasa pengiriman uang yang dikelola MS. MZ memiliki 41 rekening diberbagai bank, baik atas nama sendiri maupun nama orang lain, sehingga mengaburkan profil asset, profil simpanan dan profil penyimpannya.

Atas perbuatannya itu, MZ dan AF terancam pasal pasal 137 huruf a, b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala BNN memberi apresiasi kepada seluruh tim yang bertugas mengungkap kasus TPPU Narkoba ini. TPPU merupakan kasus yang tidak akan terungkap apabila penyidik tidak punya inisiatif dan semangat untuk perang melawan narkoba. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya