Massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jamak Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan membentangkan berbagai spanduk dan kertas karton, mereka menuntut KPU membatalkan pencalonan Jopinus Saragih sebagai calon Bupati Kabupaten Simalungun.
Mereka menduga calon petahana ini telah menggunakan ijazah palsu dalam pendaftaran calon Bupati Simalungun, Sumatra Utara. Ijazah ini pun digunakan Saragih saat mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015.
Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Jamak Indonesia Robert Samosir mengatakan Saragih telah menggunakan copy ijazah SMA Ikhlas Prasasti yang telah tutup sejak 1995. Bahkan, kata dia, stampel dan tanda tangan kepala sekolahnya pun tidak sah, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai kepala sekolah.
"Jopinus Saragih juga menggunakan stampel Suku Dinas Dikjar DKI Jakarta Pusat untuk melegalisir copy ijazah SMA Ikhlas Prasasti yang kuat dugaan palsu," kata Samosir dalam keterangannya, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Samosir pun mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat bertindak tegas dengan membatalkan pencalonan Saragih. Selain itu, ia juga meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Jopinus Saragih dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Simalungun.
"Serta, kepada Kapolri diminta untuk bertindak tegas mengusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku mengatur tentang pemalsuan," lanjut dia.
Samosir menjelaskan, ijazah tersebut diketahui palsu setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah yang melegalisir ijazah Saragih. Alhasil, Stempel tidak sesuai dengan Stempel yang ada pada Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Secara normatif Dirjend tidak pernah melegalisir ijazah yang dikeluarkan oleh SMA atau perguruan tinggi tersebut, karena ini merupakan tugas SMA atau perguruan tinggi terkait," pungkas dia.
Samosir pun menduga, terpilihnya Saragih sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015, karena adanya permainan dengan oknum KPUD dan Panwaslu Simalungun.
"Lolosnya syarat-syarat Saragih, karena ada kerja sama antara komisioner KPUD dan Panwaslu Simalungun, yang tidak melakukan verifikasi terkait dugaan ijazah palsu dari mulai SD, SMP, dan SMA sebagai syarat menjadi calon Bupati, tidak pernah ditindak lanjuti," tandas dia. (Q-1)