Pilkada Empat Daerah Diundur, Kemendagri Godok Aturan untuk Penjabat Sementara

Damar Iradat
13/8/2015 00:00
 Pilkada Empat Daerah Diundur, Kemendagri Godok Aturan untuk Penjabat Sementara
(ANTARA/Sigid Kurniawan)
Kementerian Dalam Negeri memastikan empat daerah yang batal menggelar pilkada serentak akan dipimpin oleh penanggung jawab sementara atau pelaksana tugas kepala daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono menyatakan sikap pemerintah tetap ikut PKPU. Untuk itu, Mendagri Tjahjo Kumolo akan memperkuat aturan soal Penjabat (PJ) Kepala Daerah.

"Presiden tidak menghendaki perppu, sehingga sikap kita kembali ke PKPU Nomor 12, yakni diangkat PJ sementara, tetapi Mendagri (Tjahjo Kumolo) mengarahkan untuk memperkuat aturan di PJ sementara itu," kata Sonny di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

"Kita akan terbitkan peraturan yang jelas dalam bentuk permendagri. Berarti dua tahun kita siap dengan dengan PJ," lanjutnya.

Kendati begitu, kewenangan untuk PJ, kata Sonny, sudah diatur. Namun, tidak semua sama seperti kepala daerah definitif. "Tapi, secara prinsip sama dengan kepala daerah," kata dia.

Sonny juga menambahkan, "Hanya saja ada aturan-aturan yang harus diikuti, misal ada pembatasan PJ dalam membuat keputusan strategis itu harus seizin Mendagri, jadi ada pembatasan-pembatasan dalam bentuk permendagri."

"Tiga poin pembatasnya, misalnya dalam hal melakukan mutasi-mutasi, itu jelas ada pembatas-pembatas, tapi dalam hal jalannya pemerintahan termasuk hal strategis lainnya misal terkait izin-izin harus aturannya mendapat izin tertulis dari Mendagri," bebernya.

Menurut Sonny, hal tersebut merupakan bentuk pengendalian lainnya. Kemendagri ingin mengklasifikasi agar aturan itu dibuat secara jelas, mana yang disebut strategis, mana yang tidak akan diperjelas lagi di permendagri, mana yang izin pusat, mana yang tidak.

"Artinya PJ di daerah yang tunggal ini akhirnya menuntut Kemendagri untuk mengeluarkan aturan berbentuk permendagri supaya memberikan norma, standar yang lebih jelas mgenai apa yang dilakukan penanggung jawab. Mudah-mudahan dalam 1-2 minggu ini aturannya bisa dikeluarkan," pungkas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, ada empat daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda hingga 2017. Keempat daerah tersebut yakni Kota Mataram, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Blitar. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya