Dari Dwelling Time, Polisi Temukan Suap Impor Garam

Meilikhah
12/8/2015 00:00
 Dari Dwelling Time, Polisi Temukan Suap Impor Garam
(ANTARA FOTO/Adhitya Hendra)
Satgassus Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus suap bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan pelanggaran lain yakni dugaan suap impor garam dengan nilai puluhan ribu dollar Singapura.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan suap impor garam yang dilakukan kartel-kartel berpengalaman yang mampu mematikan usaha petani garam dalam negeri.

"Ini pengembangan kasus dwelling time. Ada tim kita yang kemarin lakukan penggeledahan di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) atas dugaan suap 25 ribu dolar Singapura oleh salah satu perusahaan dalam kaitan impor garam," kata Tito, di kompleks PTIK Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Kecurigaan penyidik ada tindak pidana lain dalam kasus suap dwelling time itu dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang didapatkan tim satgassus kala menggeledah Kementerian Perindustrian terkait dengan rekomendasi impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Meski telah melakukan penggeledahan, Tito mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan suap impor garam tersebut. Pihaknya, kata dia, berbagi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen dan ketersediaan kuota garam yang melibatkan beberapa perusahaan importir.

Lebih lanjut Tito menambahkan, terus mendalami dugaan suap kuota impor garam. "Masalah pengaraman ini diduga kuat disebabkan dua faktor, yaitu berlebihnya kuota atau penyalahgunaan izin jenis oleh kartel garam. Ironia, karena kita negara maritim tapi mengimpor garam berlebihan," tukasnya.







Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya