KPK: Mendagri Harus Timbang Rencana Lantik Wali Kota Palembang

Surya Perkasa
12/8/2015 00:00
KPK: Mendagri Harus Timbang Rencana Lantik Wali Kota Palembang
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berharap Mendagri Tjahjo Kumolo pertimbangkan untuk melantik Harno Joyo, wakil dari Romi Herton yang disebut menyuap Akil Mochtar dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2013.

Walau pelantikan menjadi kewenangan administratif Mendagri, putusan Mahkamah Agung juga harus dipertimbangkan.

"Memang pelantikan itu masalah kewenangan administratif Mendagri. Walau secara etika adalah patut mempertimbangkan putusan MA," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8).

Rencana pelantikan ini tentu menjadi polemik tersendiri lantaran Harno sebelumnya menjadi wakil Romi dalam sengketa Pilkada Palembang. Walau ada benang merah antara menjabatnya Harno dan Romi dengan kasus suap Akil Mochtar, Mendagri seolah tak mempertimbangkan hal tersebut.

Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, Mendagri perlu mengacu putusan MA terhadap rencana pelantikan ini. Menurut Mudzakir, sejak mendaftar pilkada atau pilwalkot sampai dilantik, pasangan calon mengemban tanggung jawab bersama karena berada dalam satu paket.

"Jadi kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan. Karena tidak sah, cacat hukum," tegas Mudzakir.

Dia pun menyesalkan rencana Mendagri tersebut. Sebab, hal itu secara hukum bisa dianggap cacat di kemudian hari. Karena itu, Mudzakir berharap Tjahjo tidak melupakan etika dalam bernegara walau dia telah diberi kewenangan untuk mengatur.

"Oh, enggak boleh dong. Memang itu kewenangan dia, tapi kan enggak etis," tuturnya.

Diketahui, Romi Herton dan Harno Joyo kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada tahun 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdiana dengan selisih delapan suara.

Atas hal itu, KPU Palembang menerbitkan SK Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan Sarimuda dan Nelly sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Romi dan Harno kemudian melayangkan gugatan ke MK yang kala itu diketuai Akil Mochtar.

Romi melalui istrinya Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, yaitu Muhtar Effendy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap Rp14,145 miliar.

Sidang MK tanggal 20 Mei 2013, mengubah hasil pilkada tersebut. Semula Sarimuda-Nelly unggul 8 suara. Kini, pasangan Romi-Harno yang unggul 23 suara. Tapi, SK KPU Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan Sarimuda dan Nelly sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tidak pernah dibatalkan MK. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya