Pengamat: Fenomena Calon Tunggal bukan Dinamika Politik Nasional
Damar Iradat
11/8/2015 00:00
(ANTARA/Sigid Kurniawan)
Fenomena calon tunggal tak bisa dilepaskan dari gelaran Pilkada serentak 2015 ini. Hingga hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran saja, masih ada enam daerah yang memiliki calon tunggal.
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai jika fenomena calon tunggal ini lebih karena dinamika politik lokal daerah-daerah bersangkutan. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap jika fenomena ini dikarenakan dinamika politik dalam cakupan yang lebih luas, nasional.
"Saya lihat ini lebih banyak dinamika politik lokalnya daripada satu fenomena umum di tingkay nasional. Karena kalau memang ada partai secara umum ingin memboikot pilkada, dalam arti tidak ingin mengusung calon di daerah, mestinya ini bisa jadi fenomena umum. Ternyata kan ini cuma terjadi di 7 daerah, dibanding 269 daerah lain, ini kan sangat sedikit," kata Djayadi, Selasa (11/8).
"Yang kedua, bagaimana partai di tingkat pusat betul-betul mengkomunikasikan kebijakannya dan melaksanakan di tingkat daerah. Misal, Partai Demokrat, kita tahu, beberapa waktu lalu, mereka kirim surat ke presiden, agar segera ambil tindakan terkait daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal. Itu kan terbaca secara formal jika Partai Demokrat mendukung proses pilkada secara keseluruhan," sambung dia.
Taji pengurus partai di tingkat pusat pun dipertanyakan terkait fenomena calon tunggal ini. Namun, Djayadi mahfum jika tiap partai menyikapi persoalan ini dengan berbagai cara yang beda.
"Harusnya (DPP) punya taring, tapi internal partai masing-masing kan, kekuatan politik DPP berhadapan dengan dinamika politik lokal beda-beda," papar dia.
"Ketika misalnya partai di tingkat lokal mampu meyakinkan DPP agar tdk mengajukan calon, atau dengan berbagai alasan mereka tidak mengajukan calon, itu bisa saja. Tapi, sekali lagi ini bukan fenomena nasional," lanjut Djayadi.
Partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah pun terus didorong agar bisa menelurkan pasangan calon dalam Pilkada serentak. Ke depannya, jika parpol tidak mengajukan pasangan calon, Djayadi sepakat jika harus ada sanksi kepada parpol.
"Sebetulnya, sanksi bagi partai itu bersifat politik juga. Jangan bersifat hukum. Misal, jika ini kesalahan partai bisa saja beri sanksi di daerah-daerah," pungkas dia. (Q-1)