Masyarakat Papua Barat Desak Kemendagri Sahkan Perdasus Terkait Pilkada

Renatha Swasthy
10/8/2015 00:00
 Masyarakat Papua Barat Desak Kemendagri Sahkan Perdasus Terkait Pilkada
(ANTARA /Muhammad Arif Pribadi)
Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember mendatang, masyarakat Papua Barat mendesak Kemendagri segera mengesahkan Perdasus terkait Pilkada. Hal ini dinilai penting, sebab sampai detik ini, pemerintah pusat dinilai abai terhadap hak-hak daerah khusus.

Ketua Fraksi Otsus DPR PB Yan Yoteni mengatakan selama ini pengaturan dan penghormatan hak hak dasar orang asli Papua terabaikan. Khususnya kata dia hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam bidang politik dan pemerintahan.

"Oleh karena itu dalam kerangka Otsus hak dasar orang asli Papua dalam bidang politik dan pemerintahan hendaknya diangkat diberdayakan dikhususkan. Yakni melalui landasan Perdasus," kata Yan saat bertemu langsung dengan Dirjen Otda Sonny Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Melalui Perdasus itu lanjut dia, orang asli Papua Barat menjadi diikutseratakan baik dalam politik maupun pemerintahan. Khususnya dalam tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Sampai saat ini, tata cara pemilihan Kepala Daerah mengikuti syarat yang ditentukan oleh KPU Pusat. Padahal, sebagai daerah otonomi khusus Yan melanjutkan Papua Barat memiliki hak untuk ikut disertakan dalam pemilihan. Dan, yang telah ditunjuk dalam hal itu adalah Majelis Rakyat Permusyawaratan Papua Barat (MRP PB).

"MRP PB memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon yang diusung DPR PB. MRP PB yang berhak menentukan siapa orang asli papua yang berhak diangkat menjadi calon guberbur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," pungkas dia.

Sementara itu, Ketua MRP PB Vitalis Yumte menegaskan pihaknya akan melakukan segala upaya termasuk menunda pemilihan kepala daerah di Papua Barat jika pemerintah tak mau mengesahkan Perdasus. Sebab lanjut dia permintaan ini sudah ada sejak 2010, tapi tak pernah disetujui hingga hari ini.

"Kami cape. Agar supaya pentahapan verifikasi harus menghormati otonomi khusus. Serahkan pada MRP," pungkas dia.  (Q-1)









Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya