Kebijakan KPU Berpotensi Digugat, Ini Kata Husni

Arga Sumantri
07/8/2015 00:00
 Kebijakan KPU Berpotensi Digugat, Ini Kata Husni
(MI/Angga Yuniar)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memperpanjang waktu pendaftaran di tujuh daerah yang hanya punya satu pasangan calon. Kebijakan sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu ini, disinyalir bakal rentan mendapat gugatan lantaran dianggap tak punya dasar hukum yang kuat.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik tak menampik potensi gugatan itu. Tapi dia kembali menmastikan kalau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu punya dasar hukum.

"Yang diatur kuat aja digugat apa lagi yang begitu (kebijakan KPU). Tapi yang jelas kewenangan Bawaslu disebut dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. jadi punya dasar Bawaslu menerbitkan rekomendasi," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

KPU mengaku belum membahas soal potensi gugatan terhadap kebijakan perpanjangan waktu tiga hari yang dikeluarkan KPU. "Tidak ada dan belom ada kesana," ungkapnya.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang mengusulkan untuk menambah waktu pendaftaran Pilkada di tujuh daerah yang hanya punya satu psangan calon. Hasilnya, KPU sepakat untuk membuka lagi pendaftaran Pilkada di tujuh daerah itu tanggal 9 hingga 11 Agustus nanti.

Terhitung sejak kemarin hingga tanggal 8 Agustus nanti, KPU menginstruksikan penyelenggara pemilu di daerah untuk langsung menyosialisasikan kebijakan tersebut pada seluruh masyarakat, partai politik, kepala daerah, serta DPRD dan dipublikasikan di laman KPU atau media massa.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya