Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Harus Rigid jika Ingin Masuk KUHP
Surya Perkasa
07/8/2015 00:00
(MI/M IRFAN)
WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai pasal penghinaan presiden-wakil presiden sebagai aturan yang tidak wajib masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal yang mengatur hal ini harus dibuat rigid (kaku) dan jelas jika ingin masuk KUHP.
"Kalau memang ini dibuat ke depan, ini harus mencermati bahwa norma yang dibuat tidak boleh terlalu luas. Norma yang dibikin untuk melaksanakan tindakan yang dipidana unsurnya itu harus detail," kata Desmond ketika dihubungi, Jumat (7/8).
Pasal-pasal tidak boleh dibuat mengambang karena pemerintah yang akan datang menyelewengkan aturan. Karena jika tidak dibuat kaku, penegak hukum memanfaatkan aturan ini untuk menyasar pengkritik pemerintah.
"Ini harus dibuat rigid dan detail agar tidak ada analogi-analogi lain. Tidak ada interpretasi lain. Saya sepakat hal itu," kata Ketua DPP Gerindra ini.
Saat ini RUU KUHP sendiri telah masuk ke Komisi III DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Dia berharap seluruh masyarakat, pakar, akademisi dan lembaga sosial masyarakat memberi masukan untuk pembahasan pasal ini.
Berikan kontribusi pemikiran dalam rangka agar ini bisa tahu mau dibuat seperti apa. Agar proses yang rigid itu jadi jelas. Ini kan bukan hukum yang dibuat untuk kowe saja. Tapi untuk masyarakat," tegas Desmond.(Q-1)