Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus KY Masih Bisa di-SP3-kan
Farah Gita
07/8/2015 00:00
(Ketua KY Suparman Marzuki--ANTARA/Muhammad Adimaja)
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Kabareskrim Komjen Budi Waseso bahkan mengaku pihaknya sudah mengajukan hal itu.
Namun, apakah kasus ini bisa di-SP3-kan ketika sudah masuk ke Kejagung? "Bisa, itu kan delik aduan, di kala belum putus dalam proses pengadilan, sebelum inkrah masih bisa," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu belum bisa bicara banyak. Pasalnya, berkas baru diserahkan dan belum dinyatakan P21.
"Masih proses. Kalau toh kita kirim ke Kejaksaan kan belum final, belum dinyatakan P21, kemungkinan P19 masih ada," terang Buwas.
Namun, seandainya dinyatakan P21 oleh Kejagung, polisi tetap harus menindaklanjuti. Seandainya sudah tahap II dan diminta Kejagung, polisi akan menyerahkan.
Sementara pihak Kejagung belum memastikan apakah pelimpahan berkas sudah diterima atau belum.
"Nanti saya cek dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Jumat (7/8).(Q-1)