Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Santai

Yogi Bayu Aji
06/8/2015 00:00
  Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Santai
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Komisi Pemberantasan Korupsi santai menanggapi laporan Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kaligis melapor lantaran merasa diculik lembaga antikorupsi.

"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silahkan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).

Johan menilai, Bareskrim di bawah asuhan Komjen Pol Budi Waseso bakal menangani laporan Kaligis yang juga tersangka di KPK dengan bijak. Dia pun tak mau memusingkan langkah Kaligis ini.

"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silahkan saja," jelas dia.

Sementara, Komjen Budi Waseso mengaku sudah menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga Kaligis pada Rabu 5 Juli kemarin.  Laporan tengah dikaji polisi.

"Sudah (diterima laporannya), ini sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindaklanjuti," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut Budi, keluarga Kaligis melaporkan terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu. Diketahui, Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli lalu.

Kaligis dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa anak buah, M. Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim PTUN Medan, pada 9 Juli lalu.

KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya