KPU Resmi Perpanjang Pendaftaran Pilkada di Tujuh Daerah

Arga Sumantri
06/8/2015 00:00
  KPU Resmi Perpanjang Pendaftaran Pilkada di Tujuh Daerah
(MI/PANCA SYURKANI)
KPU resmi mengumumkan mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi tujuh daerah yang punya calon tunggal.

Waktu perpanjangan pendaftaran akan dimulai tanggal 9-11 Agustus 2015, pekan depan.

Ini isi lengkap hasil rapat pleno terkait respon KPU terhadap rekomendasi dari Bawaslu.

1. Mencabut keputusan tentang penundaan tahap pemilihan bupati dan wakil bupato, wali kota dan wakil walikota sebagai surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus di daerah masing-masing

2. Mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015.

3. Perubahan yang dimaksud sebelumnya yakni memasukan kegiatan sosialisasi selama tiga hari dimulai tanggal 6 Agustus sampai 8 Agustus 2015, pembukaan kembali pendaftaran pasangam calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015.

4. KPU di tujuh kabupaten/ itu wajib melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota

5. KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU Kabupaten/Kota atau media massa.

6. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.

7. KPU Provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan laporan kepada KPU melalui desk Pilkada

"Respon ini pertimbangannya berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu. Disitu bilang apabila bawaslu memberikan rekomendas maka KPU wajib merespon. Sebab kekuatan rekomendasi ini sudah dilegitimasi dalam undang-undang itu," kata Husni saat memberikan keterangan reaminya di Media Center Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Jadwal kampanye berkurang


Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan implikasi dari kebijakan masa pendaftaran di tujuh daerah itu antara lain berkurangnya jangka waktu kampanye yang dimiliki para bakal calon kepala daerah.

"Kegiatan kampanye yang dijadwalkan lebih kurang tiga bulan itu, otomatis masa kampanye yang tersedia jadi berkurang. Di internal KPU sendiri ada beberapa hal yang harus dipadatkan lagi seperti penyediaan barang dan jasa," kata Husni.

Mengingat jadwal masa penyelenggaraan pilkada yang jadi semakin padat khususnya di tujuh daerah itu, Husni juga meminta pada Bawaslu agar dapat memprioritaskan ketepatan waktu dalam hal penyelesaian sengketa.

"Kami berharap sengketa yang dikelola bawaslu juga nantinya bisa memprioritaskan soal jadwal waktu pelaksanaan pilkada, agar tidak molor dari target," tambahnya.

KPU langsung merespon surat edaran Bawaslu yang berisi rekomendasi untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkafa di tujuh daerah yang hanya punya calon tunggal. Hasil rapat pleno KPU hari ini memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran pilkada di tujuh daerah itu tanggal 9 hingga 11 Agustus mendatang.

Sedangkan terhitung mulai hari ini, hingga tanggal 8 Agustus nanti KPU memerintahkan penyelenggara pemilu daerah untuk menyosialisasikan kebinakan ini kepada masyarakat, partai politik, kepala daerah, DPRD, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Tujuh daerah yang dibuka kembali pendaftarannya yakni, Tasikmalaya (Jabar), Surabaya, Blitar, Pacitan (Jatim), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kaltim) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT). (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya