Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 dari kejaksaan. Kasus itu disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang jadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai kedua kasus ini merupakan hal yang berbeda. "Kan waktu dan lokasi kasusnya berbeda. Meski memang bisa dibilang (kasus bansos) itu anak perkara kasus PTUN," kata Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (6/8).
Menurut dia, sejak awal kasus bansos sudah ditangani Kejaksaan sehingga sebaiknya perkara tersebut sebaiknya tetap di tangan lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo. "KPK kan yang ditangani perkaranya juga banyak. Ya tidak usah rebutanlah," jelas dia.
Dia mengakui memang kasus bansos pernah dilaporkan dan masuk bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Lembaga antikorupsi juga sempat menindaklanjuti laporan itu. Mereka akhirnya mengetahui bila kasus itu sudah masuk tingkat penyelidikan diKejaksaan Tinggi Sumut.
"Karena itu kita biarkan Kejaksaan yang menangani kasus itu," ucap Zul, sapaan Zulkarnain.
KPK, kata Zul, berharap kasus bansos dapat diselesaikan dengan baik di kejaksaan. Dia menegaskan lembaga antikorupsi hanya sebatas mengkoordinasikan kasus bansos dengan kejaksaan. Kedua lembaga akan terbuka dalam pertukaran informasi yang relevan terkait kasus ini.
"Atau misalkan kejaksaan harus memeriksa saksi yang sebenarnya orang tersebut adalah tersangka di KPK dan sedang ditahan. Nah dengan koordinasi antarlembaga, hal seperti itu dapat lebih mudah," papar dia.
KPK kini tengah membongkar kasus dugaan suap di PTUN Medan. Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Sumatra Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 dan menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Ahmad Fuad balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis. Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut.
Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang. Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis.
Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan US$15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan.
Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprindik kasus dana bansos oleh Kejati. Lembaga antikorupsi berkeyakinan uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry.
KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti, juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, OC Kaligis dijerat KPK pada 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli.(Q-1)