Penyidik Usut Pidana Pencucian Uang di Kasus Penjualan Kondensat
Budi Ernanto
05/8/2015 00:00
(MI/M Irfan)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan segera mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara tiga tersangka.
Hingga saat ini, penyidik seperti diketahui telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo. Djoko ialah bekas Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran SKK Migas. Sementara Raden adalah bekas Kepala SKK Migas dan Honggo bekas Direktur TPPI.
“Berdasarkan alat bukti yang ada dari keterangan saksi dan juga hasil penggeledahan kantor SKK Migas, semua tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang TPPU sebagai diubah dengan UU 25/2003,†terang Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso kepada Media Indonesia, hari ini.
Sementara untuk Djoko dan Raden, juga dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Honggo, Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP.
Salah satu penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan selain tiga tersangka yang sudah ada, akan muncul banyak nama orang ‘besar’ yang bisa menjadi tersangka ketika penyidik mengusut TPPU. Penyidik pun nantinya akan membidik beberapa instansi yang terkait dengan penjualan kondensat yang terjadi pada 2009 silam itu.
Sementara itu, Raden kemarin mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Raden tidak jadi diperiksa karena mengaku sakit. “Penyidik sedang menyusun jadwal barunya, nanti surat pemanggilan akan segera dikirimkan dalam waktu dekat,†kata Victor.
Disinggung mengenai jadwal pelimpahan ketiga tersangka, Victor mengatakan penyidik masih membutuhkan audit investigasi mengenai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dikatakan Victor, hasil audit akan diserahkan ke Bareskrim Polri setidak-tidaknya 18 hari sejak hari ini.
Kemudian untuk mengusut TPPU, Victor mengatakan itu membutuhkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak mudah untuk melakukan penelusuran aset. “Karena itu lah kenapa pidana pokoknya, yakni korupsi, dikerjakan terlebih dahulu agar penanganan kasusnya cepat. Baru sesudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, bisa usut TPPU,†kata Victor lagi. (Q-1)