PKS Minta Pemerintah Tarik Pasal Penghinaan Presiden
Astri Novaria/Surya Perkasa
05/8/2015 00:00
(MI/M irfan)
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai adanya Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP merupakan kemunduran hukum di
Indonesia. Sebab, pasal karet itu sudah pernah dibatalkan MK tahun 2006.
"Ini menurut saya kemunduran dan sepertinya Pemerintah tidak taat hukum. Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi," ujar Nasir saat dihubungi, Rabu (5/8).
Lebih lanjut pihaknya berpendapat Presiden sebaiknya mengurungkan niatnya dan meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menarik usulan tersebut.
"Ini jadi menunjukkan Presiden anti kritik. Sebagai presiden harus siap terima risiko, apa pun itu. Justru dengan adanya pasal itu, makanya seperti yang dikatakan tadi, bisa beda-beda tafsirnya. Daripada timbulkan masalah hukum, lebih baik tidak ada. Itulah alasan MK membatalkan itu, karena menimbulkan komplikasi dalam penerapannya di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut pasal tersebut dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah.
"Sekarang ini, yang harus beliau lakukan adalah nyatakan secara terbuka, cabut pasal itu. Presidennya menyatakan, lalu perintahkan pada Menkumham untuk cabut pasal itu (dari RUU KUHP)," tegas Margarito, Rabu (5/8).
Langkah ini perlu dilakukan agar Presiden Jokowi tidak dianggap menyetujui aturan ini secara diam-diam. Karena Presiden Jokowi sendiri mengaku sudah biasa dihina dan dicaci maki. Jangan sampai publik menganggap perkataan dan sikap Presiden tidak segendang.
Margarito menambahkan, publik juga harus adil dalam melihat rancangan KUHP ini. Revisi UU KUHP ini sudah dirancang dan diwacanakan sejak pemerintahan sebelumnya. Bisa saja pasal ini tidak menjadi poin yang diperhatikan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
"Kita mesti adil kepada pemerintahan sekarang. Saya tidak percaya pasal ini dirumuskan oleh pemerintahan yang sekarang. RUU KUHP ini kita tahu sudah lama. Bisa jadi ini bukan kerjaan beliau. Tapi kerjaan yang diwariskan kepada beliau. Dugaan saya itu diperkuat dengan pernyataan dari presiden," jelas dia.
"Kita harus adil. Bisa saja ini presiden tidak cermat mengenalinya sehingga bisa lolos sampai DPR," tambah Margarito.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali semata untuk melindungi para pengkritiknya dari pasal-pasal karet. Bukan sebagai bentuk antikritik.
"Kalau saya lihat, itu sebetulnya untuk memproteksi orang-orang yang kritis. Masyarakat ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet," kata Jokowi seusai melaunching 'Teras BRI Kapal' di Pelabuhan Kaliadem, Muara Karang, Jakarta, Selasa 4 Agustus.
Jokowi, secara peribadi, mengaku tak memerlukan dengan pasal yang sudah digugurkan MK itu. Lagi pula ia sudah terbiasa dihina sejak menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga menjabat kepala negara. Masih inkonstitusional
Margarito yakin aturan pasal penghinaan Presiden dan Wapres ini masih bertentangan dengan konstitusi.
"Pasal-pasal di UUD yang dijadikan pengujian di KUHP yang lalu sudah menyatakan itu tidak berubah. Nah karena itu, rancangan pasal ini substansinya sama, pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional, pasti ini inkonstitusional juga," tegas Margarito.
Selain secara hukum masih bertentangan dengan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, dia juga menilai dasar pemikiran pemerintah mengupayakan pasal ini dihidupkan kembali salah.
"Dari segi demokrasi, ini cara berpikirnya salah. Filsafatnya salah. Cara berpikirnya pemerintah salah. Presiden itu bukan lambang negara secara hukum," kata dia.
Secara konstitusional, jelas Margarito, Presiden itu bukan simbol negara. Bila ada yang mengatakan Presiden dan Wapres sebagai lambang negara yang tidak boleh dihina dan dilecehkan sama saja dengan 'memlintir' UUD.
"Itu sama artinya dengan melakukan feodalisasi negara," tegas dia.
Semangat demokrasi Indonesia juga menjadi alasan ketiga Margarito menolak pasal ini. Masyarakat merindukan dan menginginkan pemerintah yang akuntabel. Salah ukurannya yakni pemerintahan yang tidak antikritik.
"Akuntabel itu artinya bisa dikoreksi. Tidak hanya oleh oleh lembaga negara tapi juga warga negara. Kalau sudah kritik dari warga ke penyelenggara pemerintahan itu dikualifikasi sebagai penghinaan, sama saja menutup pemerintahan dan mengundang korupsi (penyimpangan) yang lebih gila lagi. Sama saja menjauhkan kesejahteraan rakyat dari bangsa ini," terang dia. (Q-1)