Presiden Batal Keluarkan Perppu Pilkada, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Ciputri Hutabarat/Arif Hulwan/Desi Angriani
05/8/2015 00:00
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Komisi Pemilihan Umum tinggal menunggu hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua KPU Husni Kamil Malik menyebutkan pihaknya akan melaksanakan hasil rekomendasi Bawaslu termasuk perpanjangan waktu pendafataran Pilkada jika memang benar disarankan.
"Kalau nanti isinya perpanjangan, nanti kami akan lakukan perpanjangan. Tapi kalau enggak diatur itu ya berarti enggak ada perpanjangan. Nanti tergantung rekomendasi Bawaslu," kata Husni ditemui di Istana Bogor Jawa Barat, Rabu (5/8).
Husni memprediksikan lamanya perpanjangan pendaftaran nanti tidak akan lebih dari satu pekan. Namun, jika memang tetap tidak ada penambahan bakal calon setelah tujuh hari, pihaknya berencana mengundur jadwal Pilkada Serentak untuk daerah yang tidak memenuhi syarat.
"Masih tentatif ya, kemungkinan paling lambat 7 hari. Kalau tetap tidak ada calon, tetap aturan yang berlaku adalah pengaturan kemarin, kita akan undur sampai 2017 ya," ungkapnya.
Kendati jadwal pilkada berpotensi mundur, Husni tidak takut di cap plin plan dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak. Dia mengungkapkan yang dilakukan KPU sudah menaati aturan yang berlaku, yakni Undang undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Kan KPU tidak mencla mencle kan, ada dasarnya. Kecuali tidak ada dasarnya ya. Salah satu payung hukumnya ya rekomendasi itu dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2015," tambah dia.
Bawaslu diketahui akan segera melakukan Rapat Pleno mengenai opsi baru menghindari calon tunggal di pilkada. Nantinya hasil rapat Plebo akan diserahkan ke KPU dalam bentuk rekomendasi.
Seperti diketahui, sejumlah daerah terancam tak bisa melaksanakan Pilkada Serentak karena hanya mamiliki bakal calon (balon) pasangan tunggal. Tak hanya itu, terdapat pula sebanyak 83 daerah yang hanya memiliki 2 bakal calon. Hal ini dinilai rentan karena seseorang balon Pilkada bisa saja tidak lulus verifikasi.
Sementara itu, 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah antara lain, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalimantan Timur. Kemudian, Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dan terakhir Kota Surabaya, Jawa Rekomendasi Bawaslu
Solusi sementara atas ancaman tertundanya pilkada di tujuh daerah akibat calon tunggal kepala daerah adalah berupa rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang pendaftaran. Opsi lain dari kebuntuan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), tertutup pascakeengganan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkannya.
"Ya salah satunya (penerbitan rekomendasi). Kita akan cermati apa plus-minusnya. Apa hal-hal yang harus jadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga untuk mengakomodir aspirasi masyarakat melalui parpol. Jadi kita akan tinjau beberapa hal antara lain terkait itu," tutur Muhammad, Ketua Bawaslu, usai rapat konsultasi dengan Presiden, Wapres, jajaran kabinet dan penegak hukum, di Istana Bogor, Rabu (5/7).
"Selepas dari tempat ini kami segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau ada pendapat lain dari Bawaslu terkait tujuh daerah yang belum bisa menyelenggarakan pilkada karena calon yang kurang dari dua," papar dia.
Jokowi batal keluarkan perppu
Sebelumnya dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo batal menerbitkan perppu calon tunggal untuk mengatasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Presiden tak berkenan mengeluarkan Perppu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai menghadap Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam rapat Pilkada Serentak bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Dalam rapat itu, Husni menyampaikan bahwa KPU tidak berinisiatif mengubah peraturannya tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. Sementara Presiden juga sudah membatalkan wacana penerbitan perppu. (Q-1)