Pimpinan KPK Perlu Diberikan Impunitas Terbatas

Ilham Wibowo
05/8/2015 00:00
Pimpinan KPK Perlu Diberikan Impunitas Terbatas
(MI/Rommy Pujianto)
WACANA impunitas (kekebalan hukum) terbatas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengemuka. Pemberian impunitas ini harus dilegalkan dalam bentuk peraturan ataupun undang-undang.

Pimpinan Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pelaksanaan rekam jejak 48 calon pimpinan KPK baik diminta ataupun tidak. Hasil temuannya akan diserahkan langsung kepada panitia seleksi pimpinan KPK.

"Harapannya hasil itu digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melihat secara keseluruhan dan secara utuh sosok yang akan diuji oleh pansel KPK dalam tahap-tahap seleksi," tutur Topan, Rabu (5/8)

Selain itu, Topan mengatakan apa yang digagas tim Pansel merupakan bagian dari yang dikatakan sebagai impunitas terbatas bagi pimpinan KPK untuk menghindari kejadian-kejadian yang sekarang ini dialami oleh pimpinan KPK saat ini. Meskipun impunitas ini diberikan dengan berbagai catatan. Impunitas ini mengemuka ketika berlaku untuk kejahatan yang sifatnya minor.

"Impunitas terbatas ini ada catatannya, terutama pada kriteria kasus yang akan ditangani, misalnya pimpinan KPK terlibat korupsi tentu saja pada saat itu harus diproses, begitu pula ketika tertangkap tangan melakukan sebuah tindak pidana," tuturnya.

Para calon pimpinan KPK perlu dijamin kepastian hukumnya. Sebab, bila tidak diantisipasi kemudian, nantinya akan mengganjal kerja-kerja pemberantasan korupsi. Topan mengatakan tidak cukup hanya dengan komitment saja dari Mabes Polri, karena bagaimanapun impunitas terbatas harus dilegalkan dalam bentuk peraturan atau undang-undang dan lain sebagainya.

"Saya kira itu yang bisa memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap posisi pimpnan KPK," tuturnya.
 
Polri Jamin Perlindungan Hukum

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Agus Rianto mengatakan pihaknya akan komit menjamin perlindungan hukum terhadap calon pimpinan KPK ketika menjabat nantinya.

"Jaminan kita adalah apabila data itu betul sudah kita miliki, sudah kita sampaikan, apalagi pak Kabareskrim sudah menyampaikan kepada tim pansel, kita akan komit untuk melaksanakan hal itu," tutur Agus, Rabu (5/8)

Agus mengatakan saat seperti inilah ketika proses seleksi capim KPK masih berlangsung, masyarakat dihimbau mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya kepada Pansel KPK. Sebab, lanjut Agus, bagaimnanapun juga informasi atau data itu adanya di masyarakat.

"Kalau masyarakat tidak menyampaikan, baik kepada kami Polri maupun kepada Pansel, ini tentunya data itu akan tersimpan di masyarakat. Kita khawatir nanti pada saat beliau (Capim) menjabat atau ketika seleksinya semakin mengecil, laporan baru muncul," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dua panitia seleksi calon pimpinan (Capim Pansel) KPK, Destry Damayanti dan Yenti Ganarsih, menyambangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jumat sore. Pansel meminta Bareskrim menelusuri kasus pidana terhadap 48 capim yang lolos seleksi tahap III.

"Akan menindaklanjuti sesuai surat yang dikirim tentang penelusuran terhadap 48 capim KPK yang masih tahap seleksi," kata Kabareskrin Komjen Budi Waseso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Sementara, menurut Yenti, mekanisme penelusuran sebenarnya persoalan biasa. Namun, menjadi luar biasa karena Pansel KPK yang meminta. Apalagi sempat isu kriminalisasi yang belakangan berkembang.

"Dengan hasil tracking dan SKCK dari 48 nanti menjadi delapan. Kalau sudah clear nanti dari delapan jadi empat. Diharapkan sudah tidak ada kriminalisasi (ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Pimpinan KPK)," terang Yenti.

Pansel meminta komitmen Bareskrim untuk menjaga apa yang sudah dinyatakan clear. Seandainya pada masa depan terdapat kasus lama yang tercecer dari masa lalu, yang bersangkutan tak bisa diproses sampai tugasnya sebagai Pimpinan KPK selesai.

"Jadi di sini pendekatan hukum pidana tidak ada masalah. Ini sebagai evaluasi pansel-pansel di masa lalu. Ini menjembatani antara pansel dengan Bareskrim. Harusnya harmonis, jadi siapa pun yang terpilih harus ada hubungan yang harmonis juga. Jadi semangat pemberantasan korupsi tidak setengah hati," terangnya.

Sedangkan hasil tracking, tambah Yenti, akan diambil dari Bareskrim paling lama pada 21 Agustus. Hasil pun akan diambil langsung karena merupakan data rahasia. Sebelumnya, surat permintaan tracking telah dikirim sejak 23 Juli. Peserta seleksi pun menyatakan setuju untuk ditelusuri.

"Data CV segala macam hanya untuk Pansel KPK saja. Tracking juga rahasia dengan pernyataan untuk kepentingan pansel, calonnya harus clean and clear," tegas Yenti. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya