Pengamat: Sebaiknya Presiden tak Terbitkan Perppu soal Calon Tunggal di Pilkada
Astri Novaria/Al Abrar/Dheri Agriesta
04/8/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Direktur Riset Para Syndicate Toto Sugiarto menilai sebaiknya Presiden RI Joko Widodo sebaiknya tidak menerbitkan Perppu terkait bolehnya calon tunggal melawan bumbung kosong di Pilkada serentak. Menurutnya, langkah tersebut bisa berbahaya bagi demokrasi.
"Jika diberlakukan dalam jangka panjang, apalagi dipermanenkan dalam undang-undang nantinya, akan banyak politisi 'dompet gendut' yang borong Parpol, itu bahaya," ujar Toto lewat pesan singkat, Selasa (4/8).
Menurutnya, hal itu akan menjadi preseden buruk ke depan karena dinilainya tidak menghormati hukum yang telah dibuat sendiri. Ia berpendapat sebaiknya, ikuti saja UU yang ada. Pihaknya juga menilai tidak ada unsur kedaruratan yang mengharuskan dikeluarkannya perppu.
"Hukum dibelok-belokkan demi kepentingan sesaat parpol. Sebaiknya bangsa ini belajar menghormati hukum yang telah dibuat sendiri, menjalankannya dengan segala konsekuensi yang muncul. Kalau alasannya banyak Plt, kan tahun depan juga akan banyak Plt karena habis masa jabatan tahun 2016 sementara pilkadanya ikut tahun 2017. Jadi alasan kedaruratan tidak ada," jelasnya.
Akan timbulkan masalah lain
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dari awal Undang-undang Pilkada memang lahir dari kondisi yang tidak ideal. Karena itu perppu kali ini tidak diperlukan.
"Dari awal UU Pilkada lahir dari situasi yang tidak ideal sehingga memerlukan perppu. Perppu bukan instrumen yang ideal, Undang-undang Pilkada adalah produk dari perppu yang mengandung masalah," kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut dia, jika pemerintah tetap bersikeras menerbitkan perppu, hanya akan menimbulkan masalah lain.
"Tidak bisa titip presiden bikin perppu langsung selesai masalah, akan timbul masalah berikutnya," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Fahri, besok para pimpinan DPR akan bertemu Presiden di Istana Bogor untuk melakukan pembicaraan. Dia pun tak menampik pembicaraan tersebut akan membahas soal pilkada dan calon tunggal.
"Besok ada rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Bogor. Rencananya akan membicarakan tentang pidato kenegaraan dan nota keuangan. Juga rencananya akan membahas soal pilkada ini," ujar Fahri.
Politisi PKS ini juga menyatakan dalam pembicaraan besok, pimpinan DPR juga akan menyinggund soal rencana pembuatan perppu calon tunggal.
"Kami akan memberitahu kepada presiden apa yang tuntas. Di mana kalau bikin perppu jangan bikin sendiri. Jangan seperti kemarin (era SBY). Karena itu dalam beberapa minggu ini, berharap Presiden bisa menjalankan apa yang kami harapkan," tukasnya.
Draf perppu telah disiapkan
Sementara itu Pemerintah saat ini telah menyiapkan draf perppu meski belum jelas diterbitkan atau tidak.
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyebut pemerintah akan melakukan rapat dalam waktu dekat. Keputusan diterbitkan atau tidaknya perppu itu tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Nanti akan dirapatkan ya perlu tidaknya, tetapi kita sudah menyiapkan draf-nya, draf perppu. Nanti terserah dari Presiden akan dikeluarkan atau tidak," kata Tedjo usai pembukaan konferensi polisi se ASEAN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Ada banyak opsi dalam draf yang telah disiapkan itu. Tedjo tak ingin membocorkan secara rinci. Kata dia, opsi bumbung kosong masuk dalam draf itu.
Penambahan tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah juga akan jadi salah satu opsi yang akan dibicarakan. Waktu perpanjangan akan dibahas dalam rapat nantinya.
"Itu nanti bagian dari pembicaraan rapat nanti, baru ditentukan apa akan diperpanjang atau perppu nanti dibahas dalam rapat. Saya belum bisa mendahului dari hasil rapat," pungkas mantan KSAL itu.
Sebelumnya KPU menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah, hingga 2017. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut harus ditunda hingga pelaksanaan Pilkada serentak periode berikutnya pada 2017.
Berikut daftar 7 daerah yang resmi ditunda pelaksanaannya:
1. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.