Dahlan Iskan Menang Gugatan Praperadilan

Deny Irwanto
04/8/2015 00:00
 Dahlan Iskan Menang Gugatan Praperadilan
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI terkait tindak pidana korupsi.

"Permohonan pemohon diterima seluruhnya, penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8).

Hakim mengatakan dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

"Dari termohon tidak memenuhi unsur bukti dan saksi yang cukup," tandas hakim.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bukan akhir dari proses hukum

Terkait hasil keputusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menegaskan bahwa pihak Kejati akan mengkaji ulang berkas kasus yang menjerat mantan Menteri BUMN tersebut.

"Kita akan meneliti putusan praperadilan, Kejaksaan tidak akan mundur selangkah apapun dalam perkara ini. Atau kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh majelis hakim. Yang jelas kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," kata Waluyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8).

Waluyo mengaku setelah hasil putusan praperadilan ini, Kejati DKI terlebih dahulu akan melakukan perundingan. Waluyo mengatakan hasil putusan praperadilan yang memenangkan Dahlan bukan akhir dari segalanya.

"Kita akan meneliti putusan itu dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Kita akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan Dahlan berhenti atau tidak," tandasnya.

Kejati DKI tidak bisa berbuat apa-apa lagi

Sementara itu, pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Dahlan telah gugur dan Kejati DKI sudah tidak bisa melanjutkan penyidikan pada mantan Menteri BUMN tersebut.

"Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Dahlan dikabulkan seluruhnya, dengan demikian juga dinyatakan hakim bahwa penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta selaku penyidik tidak sah. Dan segala akibat setelah penyidikan itu juga tidak sah. Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI karena putusan ini sudah inkrach dan tidak ada lagi upaya banding dan kasasi," ungkap Yusril usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8).

Yusril menegaskan,bahwa sangkaan tindakan korupsi terhadap pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat periode 2011-2013 yang ditujukan kepada kliennya tersebut tidak sah.

"Jadi sangkaan terhadap Dahlan tentang tipikor pengadaan gardu listrik itu sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan," tandasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya