Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut upaya pemerintah untuk kembali menghidupkaan pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera dikaji oleh DPR.
"Ini sedang dievaluasi, kami ingin masukan-masukan dari pemerintah dari masyarakat dan dari pihak-pihak yang terkait, itu yang ingin kita minta," kata Novanto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Politikus Golkar ini menambahkan penghinaan kepada presiden tentu tidak diperkenankan, sebab presiden merupakan simbol negara. Namun kritikan membangun merupakan hal yang wajar.
"Presiden juga harus dijaga, DPR juga harus dijaga karena itu simbol-simbol negara. Yang penting itu bagaimana caranya menyampaikan (kritik) dan juga bagaiamana memberikan pendapat-pendapat. Kalau dikritik itu kan gak masalah, yang penting konstruktif," tegas Novanto.
Novanto menambahkan kritikan berbeda dengan penghinaan. Jika memang ada kritikan, ya yang membangun agar dapat bekerja lebih baik lagi. Namun untuk penghinaan tentu tak diperkenankan. (Q-1)